Job Fair Berakhir Kamis Ini, Berikut Perusahaan yang Sediakan Lowker
VALORAnews -- Pemko Padang terus berupaya mengurangi angka pengangguran meski telah mampu menurunkannya dari tahun ke tahun. Sebagaimana di tahun 2017, tingkat pengangguran terbuka di Kota Padang sebesar 9,44 persen dibanding sebelumnya 14,28 persen.
Hal ini menandakan jumlah penduduk Kota Padang yang masih mencari pekerjaan sebanyak 39.844 jiwa di 2017. Sementara pada tahun sebelumnya jauh lebih banyak yakni sebanyak 61.020 jiwa. Untuk terus menekannya lagi, Pemko Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) memfasilitasi para pencari kerja (pencaker) dengan kembali menggelar Job Fair atau pameran kesempatan kerja.
"Sebanyak 42 perusahaan lokal dan nasional ikut ambil bagian serta 2 dari instansi pemerintah yaitu BP3TKI dan BLK Kota Padang," terang Asisten Ekbang Kesra Setdako Padang, Hermen Peri sewaktu mewakili Walikota Padang membuka Job Fair di G-Sport Center jalan Gajah Mada No 105, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Rabu (5/8/2018).
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (5-6/9/2018) dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Hermen Peri mengatakan, dalam meningkatkan peluang kerja di Kota Padang Pemko Padang juga memiliki strategi dengan menambah investor yang masuk di Kota Padang. Selain itu juga meningkatkan pariwisata dan perdagangan yang memiliki multiefek, sehingga memerlukan tenaga-tenaga kerja yang andal di beberapa posisi yang diinginkan.
"Apabila masih ada juga yang masih menganggur, Pemko Padang melalui Disnakerin dan OPD terkait akan menyiapkan mereka untuk bekerja mandiri dan dikhususkan. Sehingga mereka nantinya menjadi terampil dan memiliki keahlian tertentu, terutama bisa berwiraswasta dengan baik yang tentunya juga menciptakan peluang kerja bagi yang lain," jelasnya.
Kepala Disnakerin Kota Padang, Zabendri menyampaikan, Job Fair ini merupakan kegiatan tahunan yang digelar dalam rangka menurunkan angka pengangguran terbuka di Kota Padang melalui perluasan kesempatan kerja. Upaya ini mengacu Peraturan Menteri Tenaga kerja No.39 tahun 2016, dimana menegaskan bahwa penyelenggaraannya tidak melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada Pencaker.
"Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan penempatan tenaga kerja sektor formal, sekaligus menghindari terselenggaranya pameran kesempatan kerja swasta yang tidak resmi bahkan memungut biaya kepesertaan kepada pencari kerja," terangnya.
Selanjutnya, Zabendri menyebutkan, terkait mekanisme perekrutan peserta Job Fair yaitu direkrut melalui identifikasi langsung ke perusahaan yang dilaksanakan oleh petugas.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban