Ferizal Ridwan Tarik Kembali SK Pengukuhan 3 Pejabat Tinggi Pratama

Selasa, 22 Agustus 2017, 19:22 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Ferizal Ridwan Tarik Kembali SK Pengukuhan 3 Pejabat Tinggi Pratama
Wabup Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan didampingi Plt Sekda M Yunus dan sejumlah Kepala OPD, menggelar jumpa pers terkait penarikan kembali SK pengukuhan 3 PTP di ruang rapat kantor bupati Limapuluh Kota, Selasa (22/8/2017). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan menarik kembali Surat Keputusan (SK) pengukuhan terhadap 2 Pejabat Tinggi Pratama (PTP) serta pengembalian jabatan mantan Sekdakab.

Penarikan SK tersebut, dilaksanakannya menyusul keluarnya surat Penjelasan dan Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, bernomor 130/ 201/Pem-2017 tertanggal 21 Agustus 2017.

Penarikan SK pengukuhan 2 PJP, yakni Deswan Putra dan Ir Khalid serta mantan sekretaris daerah, Yendri Tomas tersebut, disampaikan Ferizal Ridwan dalam jumpa pers di hadapan sejumlah wartawan di ruangan rapat kantor bupati, kawasan Sarilamak, Selasa (22/8/2017) siang.

"Langkah penarikan kembali SK pengukuhan ini, saya ambil dalam rangka menaati rekomendasi gubernur Sumatera Barat serta sesuai hasil rapat kami dengan para pimpinan OPD, guna menjaga situasi kenyamanan, terhadap stabilitas politik dan pemerintahan daerah kita," kata Ferizal Ridwan dalam keterangan resminya.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

Hadir dalam jumpa pers tersebut, Plt Sekdakab M Yunus, serta para pimpinan OPD.

Ferizal menjelaskan, langkah kebijakan pengukuhan dua pejabat tinggi pratama termasuk pengembalian Sekdakab Yendri Tomas ke jabatan, ia lakukan dalam rangka dan niat penyelamatan dan meluruskan berbagai kesalahan prosedur, dalam proses pelaksanaan mutasi dan pengangkatan jabatan sesuai surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Februari 2017 lampau.

Kesalahan tersebut, katanya, dinilai sarat melanggar ketentuan aturan pemerintah dan Undang-undang (UU) serta berpotensi menyebabkan impeachment terhadap pasangan kepala daerah Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan, dimana menyebabkan sebanyak 16 kepala OPD termasuk jabatan Sekdakab saat ini berstatus Plt (pelaksana tugas). (Baca: Wakil Bupati Limapuluh Kota Dinilai Lampaui Kewenangan dan Tak Prosedural)

Guna mengisi kekosongan jabatan strategis terhadap pengambil kebijakan di perangkat kerja pemerintah berdasarkan rekomendasi KASN serta adanya Surat Keputusan Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) soal pemberian izin keluar negeri Bupati Irfendi Arbi serta SK pelimpahan tugas dan kewenangan, kepada dirinya menjalankan tugas dan kewenangan bupati Limapuluh Kota selama 43 hari, ia pun berinisiatif melakukan perbaikan terhadap 'kekosongan' jabatan tersebut.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

Keputusan untuk penarikan kembali SK pengukuhan 3 PTP tertanggal 18 Agustus 2017, katanya, diambil setelah dirinya melakukan rapat koordinasi antara 3 pejabat yang dikukuhkan, pada Selasa siang, bersama para kepala OPD lainnya, termasuk dengan Plt Sekdakab M Yunus.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024