Ini Penjelasan Irwan Prayitno Soal SE Ketahanan Pangan yang Ramai Diprotes

Kamis, 09 Maret 2017, 08:43 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Penjelasan Irwan Prayitno Soal SE Ketahanan Pangan yang Ramai Diprotes
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menumpangi traktor saat menuju lokasi UPTD Pembibitan dan Pengembangan Hijauan Makanan Ternak di Pusat Peternakan Sapi Airrunding Pasaman Barat, 4 Maret 2017. Pusat Peternakan ini dalam rangka ketahanan swasembada daging se

VALORAnews -- Setelah heboh di media sosial, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memberikan klarifikasi sembari mengunggah surat edaran yang baru dengan yang disebutkannya sebagai revisi atas edaran sebelumnya, Rabu (8/3/2017) jelang tengah malam.

Dalam penjelasan yang juga diunggak di akun facebooknya, Irwan Prayitno menegaskan, Pemprov Sumbar berpihak pada petani, ketahanan pangan dan swasembada pangan. Pemprov ditegaskannya bukan ingin bersikap zalim terhadap tanah masyarakat dan tanah ulayat.

Berikut penjelasan Irwan Prayitno seperti dikutip dari akun facebooknya.

(Penjelasan atas viralnya Surat Edaran Gubernur No. 521.1/1984/Distanhorbun/2017, yang banyak disalahtafsirkan berbagai pihak)

Baca juga: Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya

Sebelumnya, saya perlu sampaikan, Surat edaran Gubernur tidak ada kekuatan hukum untuk memberi sanksi atau hukuman. SE bukan perangkat perundangan peraturan. Surat edaran bisa saja tidak dipatuhi kecuali perda atau UU. Jadi semangatnya SE Gubernur tersebut adalah semangat pemanfaatan lahan untuk target swasembada sehingga rakyat bisa makan dengan membeli murah dan pangan tersedia.

Saya hari ini mengeluarkan SE No.521.1/2088/Distanhorbun/2017 sebagai penjelas dari SE Gubernur No.521.1/1984/Distanhorbun/2017, yang poinnya antara lain:

1. Menggerakkan seluruh instansi terkait termasuk jajaranTNI AD untuk mengajak petani melakukan penanaman padi pada lahan yang tidak termanfaatkan

2. Lahan yang tidak termanfaatkan sebagaimana tersebut pada angka 1, diusulkan oleh petani untuk dapat dilakukan kerjasama pengelolaannya dengan pihak ketiga, antara lain Koramil dan UPT Pertanian Kecamatan setempat.

Baca juga: Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar

3. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak (Petani dan Pengelola) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI