Dua Kader PDIP Jerat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Padang dengan UU ITE

Senin, 13 Februari 2017, 17:14 WIB | News | Kota Padang
Dua Kader PDIP Jerat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Padang dengan UU ITE
Wakil Ketua DPC PDIP Padang, Delikson Munte memperlihatkan gambar yang diunggah anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Padang, Emnu Azamri di grup WA DPRD Padang, Senin (13/2/2017) di Mapolresta Padang. Gambar ini dinilai penghinaan terhadap PDI Perjuangan.

VALORAnews - Wakil Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang, Iswanto Kwara bersama Wakil Ketua DPC PDIP Padang, Delikson Munte melaporkan dugaan pencemaran nama baik partai yang dilakukan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Padang, Emnu Azamri, Senin (13/2/2017).

"Emnu dilaporkan terkait postingannya di grup whatsapp anggota DPRD Padang. Postingan itu telah menghina nama baik partai. Foto yang diunggah itu, merupakan foto tiga tahun lalu pada saat peringatan HUT PDIP yang ke-41 yang kemudian direkayasa oleh orang yang tak bertanggungjawab," ujar Iswanto Kwara di Mapolresta Padang.

Laporan yang tertuang dalam LP/256/k/II/2017-SPKT Unit III tanggal 13 Febuari 2017 yang diterima Aiptu Adi Chandra tersebut, Emnu dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca:Sebar Gambar Hoax di Grup WA, Anggota Gerindra DPRD Padang akan Dipolisikan Politisi PDIP)

Pasal 45 Ayat 3 UU ITE ini menerangkan, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Baca juga: Pemilu 2024; PKB, Nasdem dan PDIP Cetak Sejarah di Perebutan Kursi DPR RI Dapil 1 Sumatera Barat

Dihubungi melalui telepon selulernya, Emnu Azamri mengaku tengah dalam perjalanan dinas luar daerah. Mengenai postingan fotonya di grup WA anggota DPRD Padang yang berujung pelaporan ke kepolisian, Emnu merasa tidak bermaksud untuk melecehkan apalagi menghina PDI Perjuangan.

Emnu berujar, dia mendapatkan foto pemotongan tumpeng ulang tahun PDI Perjuangan oleh Ketua Umum Megawati Sukarno Putri beserta petinggi partai lainnya tersebut, dari media sosial. Emnu mengaku terkejut, ketika tahu dirinya dilaporkan ke polisi gara-gara photo yang dilengkapi bendera warna merah dengan gambar palu arit di dalamnya itu. (vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: