Danau Maninjau Menuju Zona 'Kematian'

Senin, 01 Februari 2010, 11:30 WIB | Wisata | Kab. Agam
Danau Maninjau Menuju Zona 'Kematian'
Kondisi air permukaan Danau Maninjau yang menghijau, saat dilewati dengan speed boat, beberapa waktu lalu. Kondisi air ini, menurut Dirjen PDASHL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DR Hilman Nugroho, sudah memasuki fase bahaya (eutrofik). (humas)

VALORAnews - Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DR Hilman Nugroho menegaskan, Danau Maninjau akan menuju 'kematian.'

"Saat ini, keadaan air danau sudah masuk zona bahaya (eutrofik) dan setingkat lagi akan masuk zona sangat berbahaya (hipertrofik)," ungkap Hilman saat berdiskusi dengan jajaran Pemkab Agam guna membahas pencemaran Danau Maninjau, Senin (30/1/2017) di Lubukbasung.

Apabila danau sudah mati, terangnya, tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan saat ini tetapi berdampak terhadap peradaban generasi selanjutnya. Langkah nyata yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah, terang dia, adalah membentuk tim terkait pembentukan zonasi wilayah melalui penguatan Perda No 5 Tahun 2014.

"Saya minta agar seluruh pihak sepakat untuk melakukan langkah konkrit secepatnya, karena kondisi danau saat ini sangat memperhatinkan," pintanya.

Baca juga: Setelah 6 Hari, Pencarian Korban Longsor di Sungai Pua Libatkan 2 Anjing Pelacak

Terpisah, Bupati Agam, Indra Catri menyatakan, beberapa langkah nyata sudah dilakukan pihaknya dalam aksi 'Save Maninjau.' Di antaranya melakukan goro massal oleh ASN bersama masyarakat tiap bulan.

Kemudian, sudah jalannya Perda No 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pelestarian Danau Maninjau, terkait pengurangan jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) yang saat ini sudah mulai berkurang secara bertahap.

"Target pengurangan mencapai 6.000 unit KJA," terangnya.

Baca juga: Korban Banjir Bandang di Agam Butuhkan Air Bersih, Toilet dan Perbaikan Infrastruktur, Ini Kata Kemenpupr

"Untuk lebih sempurnanya lagi, kita akan evaluasi kembali secepatnya tentang penguatan hukum Save Maninjau," tambah Indra Catri. (rls/ham)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: