Berantas Pungli di Sekolah, Ferizal: Sistem Evaluasi dan Monitoring Mesti Ada

Minggu, 06 November 2016, 17:03 WIB | Kabar Daerah | Kab. Lima Puluh Kota
Berantas Pungli di Sekolah, Ferizal: Sistem Evaluasi dan Monitoring Mesti Ada
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan didampingi Kadisdik Radimas, memberi pengarahan dalam rapat pembershan pungli dan permasalahan pendidikan di hadapan para kepala sekolah SMP/SMA di aula SMAN I Harau, Jumat (4/11/2016). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Upaya perbaikan dan pembenahan terhadap pelayanan birokrasi khususnya di lingkungan pendidikan, terus diterapkan Pemkab Limapuluh Kota. Seperti upaya pemberantasan pungutan liar di lingkungan sekolah, sebagai dukungan terhadap gerakan nasional Sapu Bersih Pungli yang digeber Presiden Jokowi.

Guna mengatasi terjadinya tindak pungutan liar, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan meminta Dinas Pendidikan bisa membentuk sistim evaluasi dan monitoring, guna memantau adanya indikasi pungutan liar di sekolah kepada murid atau wali murid. Secara tegas, ia menyebut, perbuatan meminta pungutan di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

"Kita tidak ingin lagi menerima ada laporan tentang pungutan-pungutan di sekolah, baik pungutan uang beli buku, LKS atau apapun namanya. Jangan bebani lagi masyarakat dengan pungutan-pungutan yang tidak perlu," kata Ferizal Ridwan dalam rapat diskusi terbatas bersama jajaran kepala sekolah dan Dinas Pendidikan di aula SMAN I Harau, Jumat (4/11/2016).

Hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Radimas, Sekretraris Pendidikan, para Kabid serta ratusan kepala sekolah SMP/SMA di lingkungan Limapuluh Kota. Ferizal menyebut, untuk menindaklanjuti terjadinya pungutan di dunia pendidikan, pemerintah khususnya Disdik perlu membuat langkah pencegahan dan penanganan secara ketat dan terukur.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

Seperti membuat sistem evaluasi dan monitoring atau Tim Satgas yang bisa mengawasi dan menindak, jika ada indikasi pungutan liar di sekolah. Selain itu, Disdik juga diminta lebih agresif memantau keberlangsungan jalannya proses belajar mengajar, serta mendata kendala-kendala di lapangan.

Sebab, menurutnya, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sedianya sudah memberi amanat bagi masyarakat, untuk memperoleh hak pendidikan secara layak. Seperti adanya program wajib belajar 9 tahun oleh pemerintah pusat sebagai rujukan UU yang dimaksud.

"Jika masyarakat masih dibebankan dengan pungutan atau biaya yang tidak perlu, ini jelas akan merusak tujuan pendidikan kita. Makanya, saya ingin kita bersama-sama menyadari, perlunya kita untuk terus membenahi dan memperbaharui sistim," tutur Putra Lareh Sago Halaban itu.

Saat ini, katanya, jika dikalkulasikan antara para lulusan sarjana dan pelajar putus sekolah, maka, usia pendidikan masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota diperkirakan baru berada di angka 6,5 tahun. Oleh karena itu, masih jauh target pendidikan yang harus diwujudkan, sesuai visi-misi kepala daerah.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

Dimana, sesuai visi-misi kepala daerah lima tahun ke depan yang sudah dituangkan dalam RPJMD 2016-2021, yang tengah menempatkan 20 persen pembangunan pada sektor pendidikan dan akan mencetak 50 ribu sarjana pada 2021. Oleh sebab itu, tak ada jalan lain melainkan terus memberi penguatan dan mereformasi sistim pendidikan.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: