Sosialisasi Tax Amnesti, Irfendi: Apa Semua Harta Kita Masuk Pengampunan?

Selasa, 01 November 2016, 16:03 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Sosialisasi Tax Amnesti, Irfendi: Apa Semua Harta Kita Masuk Pengampunan?
Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi berfoto bersama Kepala KPP Pratama Payakumbuh Suprapto dan para peserta sosialisasi pelaksanaan pengampunan pajak (Tax Amnesti) di aula kantor bupati setempat, Selasa (1/11/2016). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Aparatur pemerintah harus tahu dan memahami pelaksanaan pengampunan pajak (Tax Amnesti). Apakah semua harta kekayaan masuk ke dalam pengampunan pajak atau tidak? Jawaban dari pertanyaan ini perlu diketahui, agar para abdi negara itu nantinya tidak dikenakan sanksi.

Demikian dikatakan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam sambutannya ketika membuka sosialisasi pelaksanaan pengampunan pajak (Tax Amnesti) di aula kantor bupati, Selasa (1/11/2016).

"Saya mengajak kita semua memanfaatkan kesempatan emas pengampunan pajak sebagaimana diatur UU No 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Jangan sampai kita mendapatkan resiko, karena tidak memanfaakan program pengampunan pajak ini," ingat Irfendi di hadapan para pimpinan unit kerja di lingkungan kerjanya.

Dikatakan, tujuan pengampunan pajak antara lain untuk mempercepat pertumbuhan dan restruksi ekonomi melalui pengalihan harta. Selain itu, untuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.

Baca juga: Gagas Si Mantap, Irfendi Arbi jadi Terbaik 1 Pembina Dana Desa

Tujuan lainnya, lanjut irfendi, untuk meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. "Jika sudah dilaporkan sesuai jadwal yang ditentukan, tentunya tidak akan ada penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan seluruh hartanya itu," tutur Irfendi.

Lebih lanjut dijelaskan Irfendi, keberhasilan pembangunan sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat seperti pajak. Agar pembayaran pajak ini terdistribusi dengan merata tanpa ada pembeda, diperlukan system perpajakan yang lebih berkeadilan dan kepastian hukum.

"Kita selaku aparat negara harus menaati aturan tentang pengampunan pajak ini," tambah putera Koto Tangah Simalanggang itu.

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Suprapto dalam penyampaiannya menjelaskan, yang jadi objek pengampunan pajak adalah harta yang tidak dicantumkan atau dilaporkan dalam SPT tahunan 2015. Sedangkan yang dimaksud harta yaitu semua yang bisa dinilai dengan uang atau memiliki nilai seperti tabungan, deposito, kendaraan, tanah dan lainnya.

Baca juga: Semangat Kepahlawanan harus Tetap Menyala

"Khusus untuk yang mata pencariannya hanya sebagai PNS, cukup melakukan pembetulan SPT tahunan sebelum pengampunan pajak (Tax Amnesti) berakhir 31 Maret 2017," papar Suprapto.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: