Sosialisasi Tax Amnesti, Irfendi: Apa Semua Harta Kita Masuk Pengampunan?
Menurutnya, begitu wajib pajak ikut Tax Amnesti dilaporkan dalam SPT, maka semua kewajiban tahun 2015 ke bawah dianggap tidak bermasalah atau sudah selesai. "Kalau sudah dilaporkan, pajak harta itu tidak bisa diapa-apakan atau diotak-atik lagi," jelas Suprapto. (rls/kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya