Ferizal Ingatkan Pejabat Seriusi OPD dan Anggaran
VALORAnews - Selain getol menyoroti persoalan disiplin dan pengawasan internal Aparatur Sipil Negara (ASN), Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, terus melakukan pembenahan birokrasi. Orang nomor dua di Limapuluh Kota ini mengintruksikan pejabat terkait, bisa lebih serius mengurusi penyusunan dan persiapan Ranperda OPD serta pembahasan anggaran.
Intruksi tersebut disampaikan Ferizal Ridwan, dalam agenda pembinaan dan pengawasan umum dalam apel pagi, Senin (26/9/2016). "Dalam rangka memembenahi organisasi pemerintah daerah berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada 27 September ini, sedianya telah ditetapkan pandangan umum fraksi (soal OPD) di DPRD," kata Ferizal.
Para pejabat terkait baik di bagian organisasi, Bappeda dan BKD, diminta lebih serius mengawasi jalannya proses penetapan Ranperda tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Dia juga mengajak para pejabat lainnya, ikut sama-sama membantu dan bekerjasma menyukseskan segala kebutuhan pemerintah daerah.
Mulai dari sistem perencanaan, regulasi, penganggaran, hingga penerapan perda SOPD setelah nanti disahkan. Sebab, menurutnya, seluruh program kegiatan di perangkat kerja pemerintah daerah ke depan akan sangat tergantung kepada organisasi dan anggaran yang disusun pada tahun ini.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
"Jangan sampai, nanti ketika merealisasikan program kegiatan kita menemui ada kendala, gara-gara adanya kesalahan pada perencanaan, regulasi, maupun anggaran. Ini yang harus diteliti betul. Saya minta, perencanaan hingga realisasinya harus dimulai dari internal kita, sesuai tugas pokok dan fungsi perangkat kerja masing-masing," tegasnya.
Seiring ditetapkannya OPD yang baru nantinya, Putra Lareh sago Halaban itu juga menyebut, akhir Oktober 2016 ini TAPD Pemkab bersama Banggar DPRD juga mesti bersiap-siap memulai penyusunan anggaran perubahan 2016 dan penyusunan RAPBD 2017. "Termasuk juga membahas penyusunan KUA-PPAS," tutur Ferizal Ridwan.
Ferizal menarget, paling tidak pada pertengahan Oktober 2016 mendatang, draft Ranperda OPD sudah disahkan di DPRD. Khusus kepada BKD, berdasarkan PP dimaksud, ia mengingatkan, penerapan OPD yang baru, akan dilakukan "0 kilometer" murni alias penggantian perangkat kerja dan anggaran yang baru.
Ferizal mencontohkan, seperti halnya penerapan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Khusus terkait status ASN yang hanya terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Terhadap perubahan status pegawai Non PNS nantinya, ia meminta BKD dapat membuat perencanaan dan persiapan seleksi yang profesional.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
Sebab, para para pegawai non PNS ini nantinya harus dipertimbangkan berdasarkan standar kompetensi dan dedikasi. "Terhadap pegawai kita yang non PNS, berjumlah sekitar 4.071 orang, ini nanti perlu kita seleksi atau tes. Agar bisa kita berikan SK sesuai keputusan bupati," tutur Ferizal.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya