Ferizal Ingatkan Pejabat Seriusi OPD dan Anggaran
Tidak boleh lagi ada perangkat kerja baik di sekretariat maupun SKPD yang hanya mengganggarkan gaji pegawai non PNS hanya 6 bulan. Khusus terhadap disiplin dan tanggung jawab kerja aparatur, Ferizal juga mewanti-wanti, agar BKD lebih menerapkan UU ASN serta PermenPAN-RB. Seperti kewajiban melaksanakan apel pagi.
"Dalam Permen PAN- RB itu, seluruh perangkat kerja daerah wajib melaksanakan apel pagi. Nanti akan kita seleksi, kalau di suatu SKPD tidak melaksanakan apel, berarti Tunjada tidak perlu dibayarkan. Jangan salahkan kami jika Tunjada 2017 dihapus," tegas Ferizal Ridwan. (rls)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya