Selama Masa Sidang II, Anggota DPRD Padang Hanya Ngantor 8 Hari Kerja

Rabu, 31 Agustus 2016, 21:49 WIB | News | Kota Padang
Selama Masa Sidang II, Anggota DPRD Padang Hanya Ngantor 8 Hari Kerja
Sejumlah juru parkir di Kota Padang, Rabu (31/8/2016) menggelar aksi damai di kantor DPRD Padang. Mereka menuntut keadilan sekaitan dengan pemberlakukan parkir meter di sejumlah titik di ibu kota provinsi Sumbar ini. (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Selama masa sidang II tahun 2016, anggota DPRD Padang melakukan kunjungan kerja keluar provinsi selama 21 kali. Jika lama perjalanan masing-masingnya selama 4 hari kerja, maka wakil rakyat ini berada di luar Sumbar selama 84 hari. Sementara, hari kerja selama empat bulan pada masa sidang II ini hanya 92 hari (satu bulan terdapat 23 hari kerja-red). Artinya, mereka hanya ngantor selama 8 hari kerja semata.

Walaupun begitu, wakil rakyat di ibu kota provinsi Sumbar ini, juga kerap bekerja di hari libur, Sabtu dan Minggu. Seperti pada akhir pekan kemarin, 27 Agustus 2016, yang dimanfaatkan untuk mematangkan pembahasan rencana perubahan organisasi perangkat daerah (OPD).

Tingginya intensitas wakil rakyat yang terhomat ini di luar provinsi, sebanding dengan kinerja yang dihasilkan. Selama masa sidang II tahun 2016, DPRD Padang masih belum sekalipun melahirkan produk hukum selevel peraturan daerah (Perda). Lembaga ini baru mampu menghasilkan delapan keputusan dewan dan 14 keputusan pimpinan yang bersifat mengikat di internal kedewanan.

Hal ini terungkap pada laporan DPRD saat paripurna penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2016, Rabu (31/8/2016). Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, didampingi Erisman (ketua DPRD) dan Muhidi (wakil ketua DPRD). Mirisnya, rapat paripurna ini hanya dihadiri 25 dari 45 orang anggota DPRD Padang.

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

Dari laporan masa sidang II ini terungkap, alat kelangkapan dewan yang memiliki catatan perjalanan ke luar daerah dengan intensitas banyak yakni badan anggaran (Banggar), badan musyawara (Bamus), badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dan badan kehormatan (BK). Sedangkan komisi, masing-masing melakukan perjalanan satu kali. Selain itu, juga ada perjalanan luar provinsi dengan mengatasnamakan panitia khusus (pansus) DPRD yang dibentuk berdasarkan kebutuhan.

Paripurna tersebut, juga beragendakan penyerahan laporan kunjungan kerja komisi dan laporan reses anggota DPRD ke daerah pemilihan pada walikota Padang. Mengisi masa reses (istirahat sidang-red) pada masa sidang II ini, hanya 20 dari 45 anggota DPRD Padang yang memanfaatkannya.

Pimpinan paripurna, Wahyu Iramana Putra dalam pidatonya menyatakan, tugas berat telah menanti anggota DPRD Padang pada masa sidang III tahun 2016. "Sudah menunggu 48 Ranperda yang harus dibahas yang terdiri dari 20 Ranperda inisiatif DPRD dan 28 Ranperda yang diusulkan Pemko," ujarnya. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: