Inilah Lima Sebab Terjadinya Eksekusi Pascaputusan KI
VALORAnews - Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Yusuf Mango pada bahasan tentang mekanisme cara dan pelaksanaan eksekusi putusan Komisi Informasi (KI), putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Perma No 2 Tahun 2011 menyebutkan ada lima penyebab terjadinya eksekusi.
Pertama eksekusi harus putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Lalu, putusan tidak dijalankan secara sukarela, putusan bersifat kondemnatoir (memerintah/menghukum), eksekusi atas perintah dipimpin ketua pengadilan, eksekusi atas perintah diawasi pengadilan TUN, PK tak tangguhkan eksekusi dan harus sesuai amar putusan.
"Menurut UU No 14 Tahun 2008 dan Perma No 2 Tahun 2011, keberatan atas putusan KI aneh. Mesti ada dasarnya, kalau tidak ada dasar aneh keberatan atas putusan KI, karena yang mengeluarkan putusan tidak jadi para pihak di pengadilan," ujar Yusuf pada diskusi ahli yang digelar Komisi Informasi Pusat, Senin (25/4/2016) di Manado.
Tapi, KI punya enam unsur yang menjadikannya quasa pengadilan. "Karena melekat enam unsur quasa pengadilan untuk menjadikan putusan KI tidak jadi pihak bersengketa di pengadilan," ujar Yusuf.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Soal keberatan ke PTUN, kata Yusuf, putusan KI tidak diobok-obok lagi. "Hakim menilai syarat formil sudah sesuai, sudah merujuk pada pelaksanaan negara yang baik," ujarnya. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro