Ini Penjelasan Wako Bukittinggi tentang Ranperda RPJPD 2025-2045 Menjawab Pandangan Umum Fraksi

Rabu, 05 Juni 2024, 23:45 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Ini Penjelasan Wako Bukittinggi tentang Ranperda RPJPD 2025-2045 Menjawab Pandangan Umum...
Wako Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD, Senin sore. (hamriadi)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

BUKITTINGGI (3/6/2024) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan, Ranperda RPJPD 2025-2045 sudah mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2024.

Kemudian, juga telah merujuk Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI No 600.1/176/SJ dan No: 1 Tahun 2024.

"Terkait kesesuaian Ranperda RPJPD dengan Instruksi Menteri dan Surat Edaran Bersama itu, juga telah diuji dan disempurnakan pada pengharmonisasisan Ranperda dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar pada tahapan sebelumnya," ungkap Erman Safar.

Hal itu disampaikan Erman Safar pada rapat paripurna DPRD Bukittinggi dengan agenda penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD, Senin sore.

Baca juga: Usia Sumbar 79 Tahun sama dengan HUT RI, Ini Penjelasan Ketua DPRD Sumbar di Paripurna Hari Jadi

Terkait Ranperda tentang RTRW, terangnya, yang dipedomani pada penyusunan Ranperda RPJPD ini adalah Perda Bukittinggi No 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi 2010-2030.

Selanjutnya, revisi RTRW juga perlu disinkronkan dengan prioritas pembangunan pada RPJPN dan RPJPD untuk mewujudkan sinkronisasi dan saling mendukung perencanaan pembangunan dengan rencana pengembangan wilayah.

Untuk peningkatan kualitas SDM dan transformasi sosial, Pemko Bukittinggi mengambil kebijakan mewujudkan kesehatan untuk semua Prevalansi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita, jadi indikator utama pembangunan kedepan.

"Ini berarti bahwa penurunan stunting merupakan kebijakan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan pemerintah daerah untuk 20 tahun kedepan," tegasnya. (*)

Baca juga: Raflis Akhiri Karir ASN dengan 9,5 Tahun jadi Sekretaris DPRD Provinsi, Ini Penilaian Sejawat dan Mitra

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024