Pemilu 2024, PKB Pecah Telor di Dapil Agam IV, PKS Raih 2 Kursi
Untuk hasil otentiknya, pembaca dapat menunggu rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Agam yang digelar KPU paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 lalu.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, rekapitulasi suara ini dilakukan mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Korban Banjir Bandang di Agam Butuhkan Air Bersih, Toilet dan Perbaikan Infrastruktur, Ini Kata Kemenpupr
- Komisi II DPRD Pasbar Pelajari Kiat Optimalisasi PAD Pemkab Agam
- Wali Nagari Gadut Antarkan Bantuan Makanan dari Warganya untuk Korban Banjir Lahar Dingin
- Kementrian PUPR Siapkan 200 Rumah untuk Relokasi Warga Agam di Lokasi Rawan Bencana
- Hari Kelima Banjir Lahar Dingin di Agam, 22 Korban Meninggal Dunia Ditemukan, Sinergisitas Diperkuat