Pengembang Perumahan Pondok Indah Balai Baru Layangkan Pengaduan ke Polda Sumbar, Ini Pemicunya

Selasa, 20 Februari 2024, 22:32 WIB | Bisnis | Kota Padang
Pengembang Perumahan Pondok Indah Balai Baru Layangkan Pengaduan ke Polda Sumbar, Ini...
Kuasa hukum dari perusahaan pengembang Perumahan Pondok Indah Balai Baru, Mardefni Zainir bersama Muhammad Tito dan Susan Handrea memperlihatkan unggahan yang dianggap merusak reputasi kliennya pada wartawan di Padang, Senin sore. (mangindo kayo)

PADANG (20/2/2024) - Pengembang Perumahan Pondok Indah Balai Baru, Elvi Mardeani kadukan pemilik nomor whatsapp 085355197*** ke Dirreskrimsus Polda Sumbar, telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.

"Pemilik nomor telepon seluler itu, menyebarluaskan sebuah postingan di akun instagram dan facebook disertai caption yang merusak citra Elvi (Mardeani) sebagai developer perumahan," ungkap Mardefni, kuasa hukum dari Elvi Mardeani pada wartawan di Padang, Senin sore.

Dikatakan Mardefni didampingi kuasa hukum lainnya, Susan Handrea dan Muhammad Tito, pengaduan ini tak lepas dari peristiwa cek-cok di sebuah rumah yang ditempati IMA, di Komplek Pondok Indah Balai Baru, pada 18 Februari 2024.

Kuasa hukum dari perusahaan pengembang Perumahan Pondok Indah Balai Baru, Mardefni Zainir bersama Muhammad Tito dan Elvi Mardeani (develepor) memperlihatkan sertifikat tanah yang dituntut konsumennya pada wartawan di Padang, Senin sore. (mangindo kayo)
Kuasa hukum dari perusahaan pengembang Perumahan Pondok Indah Balai Baru, Mardefni Zainir bersama Muhammad Tito dan Elvi Mardeani (develepor) memperlihatkan sertifikat tanah yang dituntut konsumennya pada wartawan di Padang, Senin sore. (mangindo kayo)

"Kejadian cek-cok ini direkam seseorang, kemudian diunggah ke sosial media hingga akhirnya viral dan dikutip banyak media baik cetak, online maupun televisi," ungkap Mardefni.

Baca juga: PT Semen Padang Serahkan CSR Sarana Prasarana Disabilitas untuk Mall Pelayanan Publik Bukittinggi

"Viralnya peristiwa ini, tentunya merusak reputasi klien kami yang memiliki bisnis perumahan di sejumlah daerah di Indonesia," tambah Mardefni.

Sementara, Elvi pada wartawan menjelaskan, dirinya pada hari kejadian memang menyuruh sejumlah tukang, untuk membongkar pintu dan jendela rumah yang telah ditempati IMA sejak 10 tahun terakhir.

Pembongkaran ini, dilatarbelakangi tak kunjung tuntasnya proses jual beli rumah type 59 dengan luas tanah 136 meter persegi di antara mereka.

"Rumah ini dibayar dengan uang muka sekitar Rp100 jutaan. Waktu itu, saya sedang promo. Rumah seharga Rp400 jutaan itu, bisa dibeli dengan harga Rp300 jutaan saja, bagi calon pembeli yang serius serta memenuhi persyaratan," ungkap Elvi.

Baca juga: Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan

"IMA ini, merupakan konsumen yang membeli dengan harga promo," ungkap Elvi.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: