Pengembang Perumahan Pondok Indah Balai Baru Layangkan Pengaduan ke Polda Sumbar, Ini Pemicunya
Setelah pembayaran uang muka itu, ungkap Elvi, pembangunan unit dilanjutkan hingga selesai. Dalam perjalanan waktu, proses pemecahan sertifikat mengalami kendala.
"Saat rumah selesai, IMA mengambil kunci dari tukang dan kemudian langsung menempatinya tanpa meminta izin pada kami selaku pengembang," ungkap Elvi.
Karena proses pemecahan sertifikat tanah memakan waktu sangat lama, ungkap Elvi, akhirnya IMA beserta belasan pembeli lainnya, menempati rumah yang dibangun perusahaannya itu berlangsung hingga 10 tahun lebih.
"Saat sertifikat sudah jadi dan dipecah sesuai kaplingan pada tahun 2023 lalu, baru saya menghubungi para pembeli yang telah menempati rumah itu, untuk menyelesaikan administrasi jual beli," ungkap Elvi.
"Sebagian ada yang kooperatif. Bahkan, ada yang berterus terang, bahwa dia saat ini tidak mampu untuk melakukan pembayaran. Karena kooperatif, kami memberikan kemudahan-kemudahan pula," tambah Elvi.
Khusus untuk IMA dan beberapa pembeli lainnya, mereka tidak kunjung kooperatif. Padahal, masih belum ada perikatan apapun secara tertulis, atas pemberian uang muka yang telah dibayarkan dulu.
"Malahan, mintanya aneh-aneh. Uang pelunasan akan dibayarkan jika sertifikat sudah dibalik namakan. Kemudian, transaksinya dengan pengacara pula," terang Elvi.
"Seharusnya, transaksi jual beli itu dengan notaris. Bukan pengacara," tambahnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Buruh Teluk Bayur Minta DPRD Sumbar Ikut Perjuangkan Pembayaran Uang Pensiun
- Perumda AM Padang Miliki Laboratorium Pengujian Air Berstandar ISO 17025:2017, Ini Kata Pj Wako
- OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya
- Disdukcapil Padang Gelar Aktivasi IKD di BRI, Ini Kata CEO RO Padang
- Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Padang Bentuk 2 Tim Khusus