KPU Bukittinggi Coret Partai Hanura, Garuda dan PKN dari Peserta Pemilu 2024, Ini Sebabnya
Dapil 2 Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) dengan alokasi 5 kursi.
Dapil 3 Kecamatan Guguak Panjang dengan alokasi 9 kursi.
"KPU mengajak masyarakat yang telah terdata sebagai pemilih di DPT, untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti," ajak Satria.
Untuk warga yang terdata dalam DPT, terang Satria, menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB pada hari pemungutan dan penghitungan suara, tanggal 14 Februari 2024 nanti.
"Bagi warga yang tak tercatat di DPT, tapi memiliki KTP Bukittinggi, baru bisa menggunakan haknya mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 atau 1 jam terakhir jelang berakhirnya pemungutan suara," urai Satria.
"Pemilih yang menggunakan KTP ini, harus memilih di TPS yang sesuai alamatnya yang tercantum dalam dokumen kependudukan itu. Tak bisa disembarang TPS," terang Satria.
"KPPS harus mencermati betul pemilih dengan KTP ini. Karena, jika tak sesuai alamat, maka ini akan jadi salah satu penyebat dilakukannya pemungutan suara ulang," tegas Satria. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana