KPU Bukittinggi Coret Partai Hanura, Garuda dan PKN dari Peserta Pemilu 2024, Ini Sebabnya

Senin, 05 Februari 2024, 22:35 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
KPU Bukittinggi Coret Partai Hanura, Garuda dan PKN dari Peserta Pemilu 2024, Ini Sebabnya
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra (kanan) dampingi Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen saat meninjau gudang logistik KPU Bukittinggi, beberapa waktu lalu. (istimewa)

Dapil 3 Kecamatan Guguak Panjang dengan alokasi 9 kursi.

"KPU mengajak masyarakat yang telah terdata sebagai pemilih di DPT, untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti," ajak Satria.

Untuk warga yang terdata dalam DPT, terang Satria, menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB pada hari pemungutan dan penghitungan suara, tanggal 14 Februari 2024 nanti.

"Bagi warga yang tak tercatat di DPT, tapi memiliki KTP Bukittinggi, baru bisa menggunakan haknya mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 atau 1 jam terakhir jelang berakhirnya pemungutan suara," urai Satria.

"Pemilih yang menggunakan KTP ini, harus memilih di TPS yang sesuai alamatnya yang tercantum dalam dokumen kependudukan itu. Tak bisa disembarang TPS," terang Satria.

"KPPS harus mencermati betul pemilih dengan KTP ini. Karena, jika tak sesuai alamat, maka ini akan jadi salah satu penyebat dilakukannya pemungutan suara ulang," tegas Satria. (*)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: