BPK Serakan LHP Kinerja dan Kepatuhan Belanja Daerah Semester II Tahun 2023, Ini Kata Supardi

Jumat, 19 Januari 2024, 10:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
BPK Serakan LHP Kinerja dan Kepatuhan Belanja Daerah Semester II Tahun 2023, Ini Kata...
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus dialog dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan Supardi (Ketua DPRD) sebelum penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan terhadap Belanja Daerah Semester II Tahun 2023 di Padang, Selasa. (humas)

Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

Kedua, pemeriksaan kinerja. Adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara.

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan.

Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.

Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Adalah, pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 2 dan Pasal 4 UU No 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilaksanakan oleh BPK.

Dalam Semester II Tahun 2023, BPK Sumbar telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Kepatuhan.

Merujuk Pasal 20 Ayat (3) UU No: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Kemudian, pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan pada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: