89 Motor dan 6 Mobil Diamankan dalam Razia Knalpot Racing di Pasbar
Para pelanggar bisa melakukan pengambilan kendaraan dengan mendatangi Satlantas Polres Pasaman Barat, dan wajib melengkapi surat-surat kendaraan seperti, SIM, STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor, apabila masa aktif pajak sudah tidak berlaku.
"Untuk kendaraan bermotor yang memakai knalpot racing atau brong, wajib membawa knalpot standar SNI," terangnya.
"Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak lengkap seluruh bagian body, wajib membawa kelengkapannya sesuai bentuk aslinya."
Baca juga: Polres Pasbar Gelar Buka Bersama Wartawan dan Bhayangkari, Ini Pesan AKBP Agung Tribawanto
"Sedangkan untuk pelanggar yang berusia di bawah umur, pengambilan kendaraan bermotor wajib didampingi orang tua," jelasnya.
Dia mengimbau seluruh masyarakat, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara demi keselamatan dan mengindari resiko fatalitas kecelakaan di jalan raya.
"Khusus untuk para remaja dan generasi muda, hindari aksi kebut-kebutan dan balapan liar, sayangi diri dan keluarga, lakukanlah kegiatan yang positif dan bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak, karena masa depan masih panjang dalam meraih prestasi yang gemilang," imbaunya. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kepersertaan Aktif JKN di Pasbar Capai 97,24 Persen
- Bupati Pasbar Minta Maaf Usai Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada, Ini Alasannya
- Hamsuardi Antarkan Langsung Bantuan untuk Korban Banjir Agam, Tanah Datar dan Padang Panjang
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah