Dikasih Boncengan, Resedivis Rampas Sepeda Motor Warga Sungai Aur
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pelaku berada di rumah salah satu temannya yang berada di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diringkus, saat berada di rumah temannya.
Dijelaskan, petugas mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit kendaraan bermotor merk Honda Verza dengan Nomor Polisi BA 3682 CZ warna putih.
Baca juga: Polres Pasbar Gelar Buka Bersama Wartawan dan Bhayangkari, Ini Pesan AKBP Agung Tribawanto
"Sepeda motor ini rencananya akan dijual pelaku," terangnya.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
Dikatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Penulis: Devan Alvaro
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah
- Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya
- Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati
- Risnawanto Tinjau Pembangunan Jalan di Ranah Batahan
- Mustika Yana Lirik PKB untuk Pilkada 2024, Sebelumnya Sudah Daftar ke 4 Parpol