BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di 5 Nagari se-Kecamatan Lubuk Basung, Ini Manfaat jadi Peserta
Kemudian, pekerja sektor Penerima Upah (PU) atau yang lebih dikenal sebagai pekerja formal dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau yang lebih dikenal sebagai pekerja mandiri/perorangan.
Diketahui BPJamsostek menyelenggarakan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan Kematian (JKM), jaminan Hari Tua (JHT), jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat yang diberikan kepada peserta BPJamsostek atas resiko kecelakaan kerja (program JKK) berupa pembiayaan perobatan hingga sembuh-tanpa batasan, santunan cacat, penggantian gaji selama tidak mampu bekerja.
Baca juga: Tanggung Iuran 400 Warga Muara Enim, PT SBS Raih Penghargaan Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah terlapor serta bantuan beasiswa mulai dari pendidikan taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Pada program Jaminan Kematian (JKM) apabila peserta BPJamsostek meninggal dunia sebab apapun di luar hubungan kerja, maka ahli waris berhak atas santunan senilai Rp42 juta.
Manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), merupakan perlindungan pekerja dalam mempersiapkan kemapanan diri pada hari tua setelah pensiun dari bekerja.
Sementara, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor Penerima Upah (PU), dimana peserta BPJamsostek mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pemberi kerja (PHK).
Manfaat yang didapatkan dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah bantuan uang tunai, pemberian pelatihan kerja sesuai ketentuan hingga pemberian informasi bursa kerja yang pada akhirnya pekerja yang bersangkutan kembali mendapatkan pekerjaan.
Dikatakan Wira, untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bergantung dari sektor pekerjaannya. Yang umum ditemui adalah pekerja pada sektor Penerima Upah (PU) dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk pekerja penerima Upah, maka pendaftaran peserta harus melalui wadah perusahaannya dengan iuran yang berasal dari perusahaan dan pekerja.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Jalur Padang-Bukittinggi via Malalak Bisa Dilewati Lagi, Pengendara Diminta Hati-hati, Ini Sebabnya
- Minang Diaspora Bantu Selimut dan Tikar bagi Korban Banjir di Kecamatan IV Angkek
- Lomba Cipta Maskot Pilkada Kabupaten Agam, Desainer Grafis Asal Mentawai jadi Pemenang
- Camat Palupuh Bersama TNI, Polri, BPBD dan Masyarakat Berjibaku Atasi Dampak Longsor
- Bupati Agam Ikuti Pertemuan Tim Mediasi Nasional Pembahasan Tanah Eks Lapangan Terbang Gadut