BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di 5 Nagari se-Kecamatan Lubuk Basung, Ini Manfaat jadi Peserta
Sedangkan untuk pekerja Bukan Penerima Upah dapat mendaftarkan diri secara mandiri cukup dengan berkas fotocopy KTP, nomor HP dan menyampaikan bidang pekerjaannya.
Adapun nilai iuran untuk peserta BPU adalah minimal Rp16.800 per bulan per orang dengan batasan usia minimal 15 tahun dan maksimal dibawah 65 tahun.
"Diharapkan atas terlaksananya kegaitan sosialisasi bersama Wali Nagari ini mendapatkan atensi yang lebih dari peserta sosialisasi," ungkap dia.
"Selanjutnya, dapat menyampaikan informasi ini kepada keluarga, kerabat dan orang-orang disekitar akan adanya BPJS Ketenagakerjaan guna perlindungan bagi seluruh pekerja," harap Wira. (*)
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Jalur Padang-Bukittinggi via Malalak Bisa Dilewati Lagi, Pengendara Diminta Hati-hati, Ini Sebabnya
- Minang Diaspora Bantu Selimut dan Tikar bagi Korban Banjir di Kecamatan IV Angkek
- Lomba Cipta Maskot Pilkada Kabupaten Agam, Desainer Grafis Asal Mentawai jadi Pemenang
- Camat Palupuh Bersama TNI, Polri, BPBD dan Masyarakat Berjibaku Atasi Dampak Longsor
- Bupati Agam Ikuti Pertemuan Tim Mediasi Nasional Pembahasan Tanah Eks Lapangan Terbang Gadut