LLDIKTI Riau-Kepri Terbentuk, Syamsuar: Kantor Sudah Disiapkan, jika Butuh Pegawai akan Disediakan
PEKANBARU (1/11/2023) - Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, hadirnya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII, akan memberikan keuntungan bagi dunia pendidikan di bumi Lancang Kuning itu.
"Keuntungan itu di antaranya akan memudahkan berdirinya perguruan tinggi. Semakin ada di sini (Riau), maka akan banyak perguruan tinggi bertambah di Riau," ucap Syamsuar ketika ditemui di Gedung Daerah, Pekanbaru, Rabu.
Hal itu dikatakan Syamsuar, seiring disetujuinya pendirian LLDDIKTI Wilayah XVII oleh pemerintah pusat. Wilayah kerjanya, nanti akan melingkupi perguruan tinggi yang ada di Provinsi Riau dan Kepri. Dua provinsi ini sebelumnya tergabung dalam LLDIKTI Wilayah X bersama Sumatera Barat dan Jambi.
Keputusan dibentuknya LLDIKTI Wilayah XVII ini, setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek No 60 Tahun 2023 pada tanggal 13 Oktober 2023.
Baca juga: Riau Garden Disiapkan jadi Destinasi Kuliner Halal, Aman dan Sehat, Ini Kata Gubernur Riau
"Kita tinggal menunggu pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Kita sudah juga sudah menyiapkan kantornya. Jika memang membutuhkan pegawai, pegawai kami siap," ujar Syamsuar.
Selain memisahkan Riau dan Kepri dari LLDIKTI X, Mendikbud Ristek juga membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI yang terdiri dari Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara.
"Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas fasilitasi peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, perlu dilakukan pembentukan organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII dan penyesuaian wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X dan Wilayah XIV," kata Nadiem dalam konsideran menimbang Peraturan Menteri.
Pembentukan LLDIKTI Riau dan Kepulauan Riau tertuang dalam Peraturan Menteri No 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 60 Tahun 2023.
Baca juga: Perusahaan Buka Lowongan Kerja, Syamsuar: Laporkan ke Sistem sesuai Perpres 57 Tanun 2023
Aturan tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa
- Hardianto Pimpin Diskusi Renstra dan Penjadwalan Kegiatan Dewan bersama Bamus DPRD Sumbar
- Halal Bihalal bersama IKTD Riau, Wagub Sumbar Paparkan Progres Jalan Tol Pekanbaru-Padang
- Penting bagi Pemudik! Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Ro-Ro Bengkalis Hari Pertama Idul Fitri 2024
- Pansus LKPj Riau 2023 Kupas Capaian Sektor Kesehatan dan Pendidikan