Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Kewenangan Provinsi hanya di Hutan Nagari dan Kemasyarakatan

Selasa, 31 Oktober 2023, 19:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Kewenangan Provinsi hanya di Hutan Nagari dan...
Pimpinan rapat pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Arkadius lakukan pendalaman materi bersama mitra kerja, di ruang rapat Bamus DPRD Sumbar, Senin. (humas)

Ranperda Perhutanan Sosial ini, dipandang akan membuka lapangan kerja baru hingga meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus menjadikan hutan tetap lestari.

Apalagi, mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas provinsi.

Selain itu, sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar, berada di kawasan hutan.

Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: