Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Kewenangan Provinsi hanya di Hutan Nagari dan Kemasyarakatan
PADANG (30/10/2023) -- Pengelolaan hutan yang bisa diambil kewenangan oleh pemerintahan provinsi (Pemprov) yakni hutan nagari dan kemasyarakatan.
Sedangkan hutan kemitraan, tanaman rakyat dan adat, tidak bisa jadi kewenangan Pemprov, karena masih berkaitan dengan pemerintah pusat.
"Sedangkan Hutan adat, merupakan milik masyarakat yang kewenangannya ada di kabupaten/kota," ungkap pimpinan rapat pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Arkadius di Padang, Senin.
Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Sumatera Barat menggelar rapat bersama mitra kerja, dalam rangka lanjutan pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial. Rapat ini digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumatera Barat.
Dikatakan Arkadius, tim pembahas menerima sejumlah masukan untuk penyempurnaan Ranperda Perhutanan Sosial tersebut.
Selain itu, Arkadius menambahkan, hutan nagari dan kemasyarakatan merupakan hal ideal yang akan jadi kewenangan provinsi.
"Arahnya, bagaimana pasca perizinan pengelolaan keluar, akan terkoneksi dengan OPD-OPD lain, tidak hanya satu dinas saja (Dinas Kehutanan-red)," ungkap dia.
"Jadi, masuk di situ bagaimana sistem permodalan, hasilnya nanti, pengelolaan hingga teknologi yang digunakan tentu harus ada kolaborasi," tambahnya.
Baca juga: Hutan Nagari Sungai Buluh Dikembangkan jadi Eko Wisata
"Jadi ini tidak perihal akses saja namun juga pemanfaatan, jadi selama ini masyarakat tidak bisa diberikan akses pengelolaan hutan sekarang sudah bisa, sehingga perlu dilakukan pendampingan untuk meningkatkan kesejahteraan," ucap Aekadius.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar