Rambah Hutan Produksi, Polres Rohil Tangkap Operator Alat Berat

Jumat, 29 September 2023, 08:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Riau
Rambah Hutan Produksi, Polres Rohil Tangkap Operator Alat Berat
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

ROHIL (28/9/2023) - Polres Rokan Hilir (Rohil) tangkap seorang perambah hutan, TR (34). Selain itu, juga disita satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan membuka lahan tanpa izin di kawasan hutan produksi.

"Lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Jalan Lintas Kubu. Diduga masuk dalam kawasan hutan," ucap Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan pers, Kamis.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa (19/9/2023).

Kemudian petugas melapor ke Satreskrim Polres Rohil untuk mengecek lokasi. Saat dicek, tim melihat adanya 1 unit alat berat ekskavator merek Hitachi 110 tengan membuka lahan di koordinat 1o52'16.888" N, 101o44'26.676" E.

"Personel kita langsung mengintrogasi operator di lokasi yang diketahui bernama TR. Di mana, TR mengaku menggarap lahan milik RG," ungkap AKBP Andrian.

TR mengaku, ungkap AKBP Andrian, alat berat yang digunakan adalah milik TU atas suruhan AN.

Hasil pemeriksaan, pembukaan lahan itu tidak memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan kegiatan perkebunan. Lokasi itu bahkan berada dalam kawasan hutan.

"Tim berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelola tersebut. Didapati bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi," ungkap dia.

"Operator dan barang bukti berupa alat berat ekskavator merek Hitachi 110 MF warna orange diamankan ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Andrian.

Terkait kasus tersebut,Polres Rohil telah menetapkan TR, tercatat sebagai warga Langkat, Sumatera Utara sebagai tersangka. (*)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: