Sumbar Alami Defisit Rp638 Miliar Setelah Perubahan KUA PPAS Tahun 2023 Disepakati, Ini Pemicunya

Rabu, 13 September 2023, 05:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sumbar Alami Defisit Rp638 Miliar Setelah Perubahan KUA PPAS Tahun 2023 Disepakati, Ini...
Gubernur Sumbar, Mahyeldi tandatangani kesepatan Perubahan KUA PPAS Sumbar Tahun 2023 usai paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi Indra Dt Rajo Lelo, Selasa. (humas)

Perubahan target makro ekonomi yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023, terdapat kondisi yang anomali, dimana pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi Tingkat Pengangguran dan Tingkat Kemiskinan juga meningkat. Kondisi ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat adalah pertumbuhan yang belum berkualitas, dimana peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan.

Target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, banyak yang sudah berada di bawah target tahun 2024. Hal ini dapat dilihat dari Target Pertumbuhan Ekonomi RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 4.84 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 4.8 % - 5.2 %. Target Tingkat Kemiskinan RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.77 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.62 %. Demikian juga dengan Target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.94 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.70 %. Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic covid-19. Apabila tidak dilakukan midterm review terhadap target-target RPJMD tersebut, maka dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari Kepala Daerah untuk membangunan Sumatera Barat, karena target RPJMD nya sudah tercapai pada tahun 2024.

Terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara Bapenda dengan Dirlantas Polda Sumbar dan BPS yang cukup besar yang mencapai lebih kurang 1.1 juta unit. hal ini disebabkan tidak dilakukannya up-date secara berkala oleh OPD terkait. Untuk perbedaan dari jumlah kendaraan bermotor antara data Bapenda, dengan data Dirlantas Polda Sumbar dan juga data yang dikeluarkan BPS, Badan Anggaran Bersama TAPD, menyepakati untuk dilakukan rapat dengan mengundang kedua instansi tersebut.

Baca juga: Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA PPAS Bukittinggi Tahun 2023 Menyusut Rp24 Miliar, Ini Sebabnya

Dikesempatan itu, Irsyad Safar yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo itu mengingatkan, agar tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menjadikan kesepakatan perubahan KUA PPAS ini sebagai pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Sumbar tahun 2023.

Irsyad juga mengingatkan TAPD tentang kewajiban menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasannya dan dokumen pendukung untuk dibahas, paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan (Pasal 177 dan Pasal 179 PP No 12 Tahun 2019).

Karena, pengambilan keputusan mengenai Ranperda Perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.

Dalam hal sampai batas waktu tersebut, DPRD dan Kepala Daerah tidak mengambil keputusan tentang Perubahan APBD, maka Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan atau dengan kata lain tidak ada Perubahan APBD.

"Apabila tidak terjadi Perubahan pada APBD Tahun 2023, tentu akan banyak permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program dan kegiatan," tegas Irsyad.

"Karena masih banyaknya target yang tidak tercapai dari pelaksanaan program dan kegiatan pada semester pertama tahun 2023 serta tidak mencukupinya SILPA Tahun 2022 untuk menutup defisit APBD Tahun 2023, perlu kiranya pemerintah daerah untuk dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan tersebut," tambah Irsyad.

Keterbatasan Fiskal

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: