Layanan Jemput Bola Pembayaran PBB-P2 ala Bapenda Pekanbaru, Catat Lokasi, Jadwal dan Kemudahannya
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No 161 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru No 53 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2, jatuh tempo pembayaran per tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda 2 persen per bulan.
Hapus Denda untuk Meriahkan Hari Jadi Kota
Alek Kurniawan juga mengapresiasi kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah memberikan kemudahan dan kemurahan berurusan wajib pajak di posko layanan.
Posko layanan pajak daerah oleh UPT guna memudahkan wajib pajak yang berada di wilayah kerja masing-masing dalam mendapatkan layanan perpajakan.
"Ini merupakan upaya kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Saat ini, Wali Kota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah, terhadap tunggakan-tunggakan yang sebelumnya dikenai sanksi denda," kata Alek.
Penghapusan denda pajak ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239. Tujuannya adalah meringankan beban pajak masyarakat.
"Saya harap, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak. Saya mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu hanya pada tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus," ujar Alek.
Makanya, tim Bapenda terus didorong agar masif mensosialisasikan berbagai fasilitas layanan pajak baik langsung maupun daring. Pelayanan berbasis daring juga telah dimiliki Bapenda Pekanbaru.
"Setidaknya ada tiga layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik yaitu pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan dapat diakses di aplikasi Smart Tax Pekanbaru."
"Kami konsisten membuka posko layanan sepanjang pekan di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman. Kami juga mensosialisasikan sambil membawa spanduk informatif seputaran info pajak daerah," tutur Alek.
Dengan adanya penghapusan denda pajak kemudahan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kehadiran Posko Layanan Pajak Daerah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Belasan Ekor Gajah Mengamuk di Kelurahan Maharani dan Rantau Panjang, Diusir BKSDA Pakai Mercun
- Pelanggan PDAM Tirta Siak Jauh di bawah Potensi, Ini Arahan Sekda Pekanbaru
- Operasional RS Daerah Madani Pekanbaru Kembali Normal, Ini Kata Sekda
- Disdik Pekanbaru Geser Kuota Tiga Jalur PPDB ke Zonasi, Ini Alasannya
- Dua Pengedar Sabu Dicokok Saat akan Proses Tunangan, Ditemukan Barang Bukti 4,9 Kg