Pemprov Sumut Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 20.400 Pekerja Retan, Ini Alasannya

Rabu, 12 Juli 2023, 01:00 WIB | Valoranews Medan | Provinsi Sumatra Utara
Pemprov Sumut Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 20.400 Pekerja Retan, Ini Alasannya
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi serahkan secara simbolis kartu kepersertaan BPJS Tenagakerja pada pekerja kelompok rentan di daerah itu, beberapa waktu lalu. (humas)

MEDAN (11/7/2023) - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengungkapkan, dalam APBD 2023 dialokasikan anggaran untuk iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 20.400 pekerja rentan.

Pekerja rentan yang berhak menerima iuran ini di antaranya pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil, peternak dan lainnya.

"Mengikutsertakan para pekerja rentan ini dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan terobosan dalam pengentasan kemiskinan di Sumut," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus kepada wartawan di Medan, Selasa.

Dijelaskan, program perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Pekanbaru Alokasikan Anggaran Rp524 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu

Program ini dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sejak tahun 2022, melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Ilyas menerangkan, JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

"Program ini akan sangat membantu pekerja, dimana untuk biaya pengobatan tidak ada batasan biaya sampai dengan peserta sembuh total," kata Ilyas.

Baca juga: Mentawai Raih Penghargan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Kata Bupati

JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja.

Halaman:

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: