Pekanbaru Alokasikan Anggaran Rp524 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 17 Februari 2024, 17:25 WIB | Kabar Daerah | Kota Pekanbaru
Pekanbaru Alokasikan Anggaran Rp524 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara...
Kepala Bagian Kerjasama Setdako Pekanbaru, Dedi Damhudi

PEKANBARU (16/2/2024) - Seluruh penyelenggara Pemilu baik itu KPU dan Bawaslu, bisa mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke BPJS Ketenagakerjaan, jika ada keluhan yang sesuai dengan jenis pertanggungan terjadi selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Begitu juga bagi penyelenggara dan pengawas pemilu yang meninggal dunia, pihak keluarga bisa mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Misalnya ada yang masuk rumah sakit, itu harus diinformasikan ke BPJS. Lalu kalau yang meninggal, itu harus ada surat kematian. Nanti klaimnya langsung ke BPJS," kata Kepala Bagian Kerjasama Setdako Pekanbaru, Dedi Damhudi, Jumat.

Untuk itu, Dedi meminta bagi penyelenggara dan pengawas pemilu yang sakit dan meninggal dunia, pihak KPU dan Bawaslu bisa memfasilitasi klaim JKK dan JKM ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit

"Karena dalam hal ini, pemerintah kota hanya menyiapkan anggaran. Untuk klaimnya, itu langsung ke BPJS," ujarnya.

Ia menyebutkan, JKK dan JKM bagi petugas penyelenggara dan pengawas pemilu telah disepakati melalui penandatanganan kerjasama antara Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Iman Santoso Achwan, Senin (12/2/2024).

"Kerjasama ini sudah berlaku terhitung tanggal 1 Februari kemarin. Kerjasama ini juga berlaku untuk petugas pilkada (pemilihan kepala daerah)," ungkap Dedi.

Dalam kerjasama tersebut, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp524 juta lebih.

Baca juga: Pemprov Sumbar Targetkan 45 ribu Nelayan Terdaftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Kalau tidak salah, itu ada sekitar 28 ribu lebih petugas pemilu dari KPU dan Bawaslu yang diberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian oleh Pemko Pekanbaru," tutupnya. (*)

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: