Dua Pelaku Perdagangan Orang Dicokok Polres Rohil, Ini Kronologisnya

Senin, 03 Juli 2023, 02:00 WIB | Valoranews Pekanbaru | Provinsi Riau
Dua Pelaku Perdagangan Orang Dicokok Polres Rohil, Ini Kronologisnya
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto memberikan keterangan pers terkait penangkapan 2 pelaku TPPO beserta 51 orang pekerja migran Indonesia, dalam pers rilisnya, Ahad. (humas)

ROHIL(2/7/2023) - Dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Agung Pradana dan Sabar Sinaga dicokok Polres Rokan Hilir saat menjemput 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

"Dua pelaku ini, awalnya mengaku juga sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) tapi akhirnya ketahuan sebagai pelaku yang mengutip uang," ungkap Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto dalam pers rilisnya, Ahad.

Dikatakan, kedua pelaku mengutip biaya dari puluhan PMI. Penangkapan berawal dari informasi adanya warga minta dijemput untuk dijadikan pekerja migran.

AKBP Andrian menjelaskan, pada 29 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendapat informasi adanya seseorang yang meminta jemput ke Tangkahan Sungai Sanggul.

Baca juga: JPU Kejari Pasaman Barat Siapkan Surat Dakwaan Tersangka Perdagangan Orang

"Pria itu merupakan salah satu PMI yang baru pulang dari Malaysia," jelas AKBP Andrian.

Kemudian, AKBPAndrian memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil dan Kapolsek Panipahan, untuk melakukan pengecekan.

Keesokan harinya, Jumat (30/6/2023), polisi menemukan Agung Pradana dan Sabar Sinaga di lokasi.

Lalu, polisi menginterogasi Agung dan Sabar Sinaga. Awalnya, mereka mengaku sebagai PMI yang diturunkan di Tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong kapal Tanjung Balai.

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang P21, Berkas Perkara dan Tersangka Diserahkan ke JPU

"Lalu, kedua pria itu dibawa untuk menunjukkan di mana lokasi mereka diturunkan tekong kapal dari Malaysia," jelas AKBP Andrian.

Halaman:

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: