JPU Kejari Pasaman Barat Siapkan Surat Dakwaan Tersangka Perdagangan Orang

Rabu, 13 September 2023, 14:46 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
JPU Kejari Pasaman Barat Siapkan Surat Dakwaan Tersangka Perdagangan Orang
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Harry Aidil Putra

PASAMAN BARAT (13/9/2023) - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Harry Aidil Putra sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pasbar.

"Kita telah menerima berkas dan tersangka TPPO dari Polres Pasaman Barat, Selasa (12/9/2023). Surat dakwaan segera disiapkan," kata Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu.

Selama proses penuntutan, tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu berdasarkan surat perintah Kajari Pasaman Barat tentang penahanan tingkat penuntutan. Dia akan jalani proses penahanan selama 20 hari terhitung 12 September sampai 2 Oktober 2023.

Menurutnya, perkara TPPO ini merupakan atensi dari Jaksa Agung yang harus ditindaklanjuti penanganannya.

Baca juga: Ungkap Kasus Menonjol, Gubernur Sumut Beri Penghargaan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim

Terungkapnya perkara perdagangan orang itu berawal dari bulan Februari 2022, terdakwa selaku pemilik PT Indo Cruise Sumatera mendatangi SMK Negeri 1 Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia dengan tujuan untuk merekrut siswa yang ingin bekerja di luar negeri untuk jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan iming gaji Rp20 juga hingga Rp60 juta.

Pelaku menyerahkan kartu namanya kepada para siswa serta menyampaikan apabila ada yang tertarik untuk bekerja di luar negeri agar mendatangi kantor PT Indo Cruise Sumatera di Pasir Putih Blok A No 5 Tabing, RT 002 RW 005, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Kemudian sekitar bulan Juli 2022 sejumlah siswa Ardi Putra Pratama, Rifaldo, Arif Arianto dan Iqbal mendatangi kantor perusahaan itu untuk mendaftar agar bisa bekerja di luar negeri.

Tersangka kemudian mengadakan pelatihan selama empat bulan di kantor PT. Indo Cruise Sumatera dan memungut biaya Rp8,5 juta hingga Rp11 juta per orang.

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang P21, Berkas Perkara dan Tersangka Diserahkan ke JPU

Setelah para siswa mengikuti pelatihan, tersangka mengadakan interview (wawancara) antara para siswa (saksi) dengan pihak pemberi kerja di luar negeri.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: