Tindak Pidana Perdagangan Orang P21, Berkas Perkara dan Tersangka Diserahkan ke JPU

Selasa, 12 September 2023, 19:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Tindak Pidana Perdagangan Orang P21, Berkas Perkara dan Tersangka Diserahkan ke JPU
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki didampingi AKP Fahrel Haris (Kasat Reskrim) serahkan berkas dan tersangka perkara TPPO pada Kajari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra didampingi Novandi (Kasi Pidum) di Simpang Empat, Selasa. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (12/9/2023) - Polres Pasaman Barat, limpahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasbar, Selasa.

"Hari ini, berkasnya sudah lengkap atau P21. Berkas perkara kita serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat beserta tersangkanya, HAP (40), dari perusahaan PT Indo Cruise Sumatera. Perkara ini perdana terungkap di daerah ini," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki pada wartawan, di Simpang Empat.

Dalam pelimpahan berkas perkara ini, AKBP Agung Basuki tampak didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris. Berkas dan tersangka perkara TPPO ini diterima Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra bersama Plt Kepala Seksi Pidana Umum, Novandi.

Dikatakan AKBP Agung Basuki, proses pengungkapan perkara itu sudah sejak Mei 2023 dan merupakan atensi presiden diteruskan ke Kapolri dan jajaran agar menindak TPPO.

Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga

Ia mengatakan, pada Mei 2023 itu, didapat informasi dari masyarakat, ada orang yang menawarkan pekerja migran ke Brunai Darussalam untuk jadi karyawan di salah satu kapal pesiar dengan imbalan gaji Rp40 juta.

Dalam perjalanannya, keluarga korban keberatan karena korban bekerja bukan sesuai yang dijanjikan tetapi hanya sebagai pekerja rumah tangga.

"Pada bulan Juni 2023, Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menerima laporan polisi terkait persoalan itu," katanya.

"Perusahaan itu membawa pekerja migran tanpa dilengkapi surat izin pada bulan Februari 2022 terhadap siswa yang baru tamat di SMK Sasak Pasaman Barat," tambah dia.

Baca juga: JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang

Korban ada tiga orang yakni Ardi Putra Pratama, Rivaldo dan Arif Arianto dibawa oleh pelaku yang berasal dari Pasir Putih, kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: