KPU RI Sahkan Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Solok jadi 5, Alokasi Kursi Tetap
PADANG (7/2/2023) - Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten Solok jadi 5.
Sedangkan alokasi kursinya masih 35 sebagaimana Pemilu 2019 lalu. Keputusan penataan Dapil dan alokasi kursi ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dapil Kabupaten Solok Pemilu 2024 (35 Kursi):
Dapil Kabupaten Solok I (7 Kursi)
- 1. Gunung Talang
- 2. Danau Kembar
Dapil Kabupaten Solok II (6 Kursi)
- 1. X Koto Singkarak
- 2. X Koto Diatas
- 3. Junjung Sirih
Dapil Kabupaten Solok III (6 Kursi)
- 1. IX Koto Sungai Lasi
- 2. Kubung
Dapil Kabupaten Solok IV (7 Kursi)
- 1. Payung Sekaki
- 2. Lembang Jaya
- 3. Bukit Sundi
- 4. Tigo Lurah
Dapil Kabupaten Solok V (9 kursi)
- 1. Pantai Cermin
- 2. Lembah Gumanti
- 3. Hiliran Gumanti. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Politisi PKS DPRD Sumbar Gelar Safari Ramadhan di Kabupaten Solok, Ini yang Disampaikan
- Pascalongsor, Jalinsum Solok-Padang Panjang Bisa Dilalui Sabtu Sore Ini
- Sumbar Alokasikan Dana Rp2 Miliar untuk Bangun SMAN 3 Gunung Talang, 1,5 Ha Lahan Dibebaskan Masyarakat
- Pemprov Sumbar Alokasikan Rp2,8 Miliar untuk Perbaikan Jaringan Irigasi Nagari Jawi-Jawi
- Sukarelawan Mak Ganjar Bagikan Bibit Pohon Mangga sekaligus Ajarkan Cara Budidaya ke Warga Saok Laweh