KPU RI Sahkan Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Solok jadi 5, Alokasi Kursi Tetap

Selasa, 07 Februari 2023, 19:40 WIB | Kabar Daerah | Kab. Solok
KPU RI Sahkan Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Solok jadi 5, Alokasi Kursi Tetap
Infografis peta Kabupaten Solok per kecamatan.

PADANG (7/2/2023) - Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten Solok jadi 5.

Sedangkan alokasi kursinya masih 35 sebagaimana Pemilu 2019 lalu. Keputusan penataan Dapil dan alokasi kursi ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dapil Kabupaten Solok Pemilu 2024 (35 Kursi):

Dapil Kabupaten Solok I (7 Kursi)

  • 1. Gunung Talang
  • 2. Danau Kembar

Dapil Kabupaten Solok II (6 Kursi)

  • 1. X Koto Singkarak
  • 2. X Koto Diatas
  • 3. Junjung Sirih

Dapil Kabupaten Solok III (6 Kursi)

  • 1. IX Koto Sungai Lasi
  • 2. Kubung

Dapil Kabupaten Solok IV (7 Kursi)

  • 1. Payung Sekaki
  • 2. Lembang Jaya
  • 3. Bukit Sundi
  • 4. Tigo Lurah

Dapil Kabupaten Solok V (9 kursi)

  • 1. Pantai Cermin
  • 2. Lembah Gumanti
  • 3. Hiliran Gumanti. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: