KPU RI Sahkan Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Solok jadi 5, Alokasi Kursi Tetap
PADANG (7/2/2023) - Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten Solok jadi 5.
Sedangkan alokasi kursinya masih 35 sebagaimana Pemilu 2019 lalu. Keputusan penataan Dapil dan alokasi kursi ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dapil Kabupaten Solok Pemilu 2024 (35 Kursi):
Dapil Kabupaten Solok I (7 Kursi)
- 1. Gunung Talang
- 2. Danau Kembar
Dapil Kabupaten Solok II (6 Kursi)
- 1. X Koto Singkarak
- 2. X Koto Diatas
- 3. Junjung Sirih
Dapil Kabupaten Solok III (6 Kursi)
- 1. IX Koto Sungai Lasi
- 2. Kubung
Dapil Kabupaten Solok IV (7 Kursi)
- 1. Payung Sekaki
- 2. Lembang Jaya
- 3. Bukit Sundi
- 4. Tigo Lurah
Dapil Kabupaten Solok V (9 kursi)
- 1. Pantai Cermin
- 2. Lembah Gumanti
- 3. Hiliran Gumanti. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pengawasan Tambang Emas jadi Kewenangan Pusat sekalipun Ilegal
- Jambore Kader PKK Berpretasi XXI dan HKG-PKK ke-52, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Sosper No 9 Tahun 2018 di Solok, Suwirpen: Napza Sudah Merambah Generasi Muda di Pedesaan
- Safari Ramadhan ke Cupak Solok, Suwirpen: Awasi Generasi Muda dari Pengaruh Narkotika
- Politisi PKS DPRD Sumbar Gelar Safari Ramadhan di Kabupaten Solok, Ini yang Disampaikan