Berlaku Sepanjang Tahun 2023: Kemenag Sediakan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat dan Link Pendaftaran

Rabu, 04 Januari 2023, 18:33 WIB | Bisnis | Nasional
Berlaku Sepanjang Tahun 2023: Kemenag Sediakan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini...
Infografis.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) No 150 Tahun 2022 sebagai berikut:

  • 1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • 2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • 3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • 4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  • 5. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  • 6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • 7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  • 8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  • 9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  • 10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  • 11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • 12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • 13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  • 14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Cara dan alurnya?

  • 1. Pelaku usaha melakukan pemohonan sertifikasi halal dengan melengkapi data:

- Data Pelaku Usaha (terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilikinya bisa gunakan NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lai-lain. Kemudian melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup)

- Nama dan Jenis Produk

Baca juga: UMKM Lokal Difasilitasi Pameran di HUT Satpol PP ke-74 dan Satlimas ke-62

- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

- Pengolahan Produk

- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

  • 2. BPJPH akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (butuh 2 hari kerja).
  • 3. LPH akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk (butuh 15 hari kerja).
  • 4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal (3 hari kerja).
  • 5. Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal (butuh 1 hari kerja).

Secara keseluruhan, proses sertifikasi halal membutuhkan waktu kurang dari sebulan atau 21 hari.

Pendaftar bisa mendaftarkan diri secara online di https://ptsp.halal.go.id. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: