Berlaku Sepanjang Tahun 2023: Kemenag Sediakan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat dan Link Pendaftaran
JAKARTA (4/1/2023) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham menginformasikan, program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) akan dibuka sepanjang tahun 2023. Para pelaku usaha sudah bisa melakukan pendaftaran terhitung 2 Januari 2023.
"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis, dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ungkap Aqil Irham dikutip dari siaran pers yang dirilis Ahad lalu.
Aqil mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1, akan berakhir di 17 Oktober 2024. Setelah tanggal 17 Oktober 2024 ini, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan, semuanya harus bersertifikat halal.
"Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.
Baca juga: 40 Pelaku UMKM Sektor Kuliner di Agam Ikuti Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas
Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses https://www.ptsp.halal.go.id.
"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal dan lain-lain.
Baca juga: Erman Safar Blusukan di Campago Guguak Bulek, Program Bansos jadi Harapan Masyarakat
Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024