Novi Endri Dt Simarajo Dikukuhkan Pati Ambalau sebagai Ketua KAN Lubukbasung
Sehingga, imbuh Fauzi Bahar, kedepannya kasus-kasus Tipiring dan kasus pidana di luar pembunuhan, teroris, narkoba dan korupsi, bisa difasilitasi oleh LKAAM dan Ninik Mamak untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Restoratif Justice.
"Artinya peran Ninik Mamak akan makin penting dalam upaya mengurus dan menyelamatkan anak kemenakannya," ucapnya lagi.
Fauzi Bahar menambahkan dengan penyelesaian persoalan di tataran adat akan mengembalikan marwah ninik mamak dan fungsinya sebagai pembimbing kemenakan.
"Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mufakat, mufakat barajo alua jo patuik, alua jo patuik barajo ka nan bana, nan bana tagak sandirinyo," ujarnya.
Jadi Hukum Positif
Anggota Komisi II DPR-RI, Guspardi Gaus Dt Batuah menyebut, frasa Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sudah menjadi hukum positif.
Sehingga, ABS-SBK sudah memiliki kekuatan hukum untuk diimplementasi, baik di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten/kota melalui peraturan daerah (Perda).
"Landasan hukum terhadap adat kita sudah jadi hukum positif yakni melalui UU No 17 Tahun 2022 persisnya pada Pasal 5c dengan tegas dinyatakan bahwa masyarakat Minangkabau berdasarkan ABS-SBK," terangnya.
Menurutnya, dengan telah dijaminnya nilai-nilai ABS-BSK di dalam hukum positif, maka secara resmi nilai-nilai tersebut menjadi pedoman implementasi adat-istiadat.
"ABS-SBK ini merupakan nilai budaya atau karakteristik orang Minang yang religius," ucapnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- LSF Sosialisasikan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Agam
- 7 Penerima Beasiswa Baznas Agam Lulus Cumlaude, Ini Kata Isman Imran
- KPU Agam Gelar Lomba Cipta Maskot Pilkada, Ini Link Persyaratannya
- Nolkan Kemiskinan Ekstrem dan Pengarustamaan Gender, Agam Raih Penghargaan Tingkat Rpvinsi
- Program RTLH Agam 2024, Pembiayaan dari Pusat dan APBD Berupa Material Bangunan