Kontraktor Pembangunan RSUD Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar, Ini Kata Kajari Pasbar
Ia mengatakan, proyek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan APBD 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp134,859 miliar lebih.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih itu.
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo, AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi, MY.
Baca juga: Pisah Sambut Kajari Pasaman Barat, Ini Harapan Ginanjar Cahya Permana
Kemudian empat panitia lelang, AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu, 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Sekda Pasbar Pimpinan Rapat Persiapan Penilaian Lomba PKK Berprestasi Tingkat Provinsi
- Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak
- Halal Bihalal dengan LKAAM Pasbar, Risnawanto Nyatakan Siap jadi Calon Bupati di Pilkada 2024
- Kadis PUPR Pasbar Tinjau Jalan ke Rura Patontang, Pelebaran akan Dikerjakan melalui TMMD
- Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga