Netralitas Pegawai di Pemilu 2024, Asrul: Taati Profesionalitas Sesuai UU ASN

Selasa, 18 Oktober 2022, 19:05 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Netralitas Pegawai di Pemilu 2024, Asrul: Taati Profesionalitas Sesuai UU ASN
Wakil Wali Kota Padang, Asrul memperlihatkan Pakta Integritas yang ditandatangani bersama kepala daerah lainnya di Sumbar, pada Rakor Bawaslu Sumbar dengan Kepala Daerah di Padang, Selasa. (kominfo)

PADANG (18/10/2022) - Wakil Wali Kota Padang, Asrul mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih bertugas, tetap profesional dalam menyongsong gelaran Pemilu serentak 2024.

"Posisi ASN harus tetap sebagai tenaga profesional dalam gelaran Pemilu 2024. Saya ingatkan kepada ASN di Padang Panjang khususnya, untuk tetap menjaga netralitas ini," kata Asrul usai mengikuti kegiatan Rakor Bawaslu Sumbar dengan Kepala Daerah di Padang, Selasa.

Menurut Asrul, meski memiliki hak pilih, ASN yang masih dalam masa tugas tidak pula diperbolehkan berpolitik praktis dan memihak pada pasangan calon ataupun partai tertentu.

"Hal ini sebagaimana dimuat dalam Penjelasan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Regulasi itu menjelaskan ASN yang profesional berarti mereka yang senantiasa mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Asrul.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

Asrul yang juga merupakan seorang birokrat senior itu meminta pada seluruh pihak, untuk mengawal netralitas ASN.

Memastikan ASN tetap berada di posisi profesional dan netral dalam memimpin jalannya roda pemerintahan di tengah momentum pencarian pemimpin terbaik bagi Indonesia.

"Kita sebagai ASN yang mengawasi jalannya roda pemerintahan harus tetap berada di posisi netral," tuturnya.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi yang hadir bersama bupati dan wali kota dalam kesempatan tersebut memberikan dukungan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dan pilkada serentak, dapat berjalan dengan baik. Tidak saja dukungan anggaran, tapi juga personel.

Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

"Pemerintah dan Pemerintah daerah juga berkewajiban menyediakan fasilitas kampanye, termasuk membantu pendistribusian dan pengamanan peralatan untuk kegiatan tersebut," ucapnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI