Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

Sabtu, 24 September 2022, 17:45 WIB | News | Nasional
Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan
Plt Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba

"Mau lapor polisi? Silahkan. Saya tunggu 5 menit dari sekarang," kata Nurkholis mengutip penyataan Ari saat itu.

Dirinya bergegas menuju kantor Polres Kota Tidore, didampingi sang istri. Sekitar pukul 12.47 WIT, Muhammad Sinen, Ari, bersama ayahnya, Yunus Sinen, pun tiba di Polres.

Di depan anggota polisi di ruang SPKT, Muhammad Sinen langsung mendekati dan mencengkram wajah Nurkholis. Perlakuan ini tidak diterima Nurkholis dan mengatakan mengapa perlakuan Wakil Walikota seperti preman. Beruntung pihak polisi cukup tanggap dan mencoba untuk melerainnya.

Tidak cukup sampai disitu, Nurkholis pun mendapat ancaman pembunuhan dari sang Wakil Walikota.

"Tadi kalau kita pe ade yang wakil wali kota, kita bunuh pengana. Kita masuk bui me tara apa-apa. (Tadi kalau adik saya yang wakil walikota, saya bunuh kau. Saya masuk penjara tidak apa-apa," ungkap Nurcholis kepada Ketum DPP PJS, meniru ucapan wakil walikota itu.

Atas kejadian itu. Nurkholis pun mengajukan 2 laporan ke Polres Kota Tidore. Pertama adalah pidana murni atas pemukulan Ari terhadap dirinya dan satunya lagi adalah pelanggaran Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)" UU nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1)."

Sayangnya, laporan kasus ini belum mendapat respon positif dari pihak kepolisian. Nurkholis mengatakan jika sampai hari ini, dirinya belum menerima laporan perkembangan penyidikan dari Polres Kota Tidore.

Mencermati kasus yang menimpa wartawan media siber di Tidore, Ketua Umum DPP PJS Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tidore, melakukan tugas-tugas penyidikannya secara professional.

Jika terdapat indikasi main mata atau ketidakseriusan penanganan kasus kriminalisasi wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat Wakil Walikota Ternate pada Nurkholis, dia meminta, agar Kapolri bertindak tegas kepada anggotanya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Tidore.

"Saya meminta agar Kapolri yang sangat konsen dengan kasus kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah Republik Indonesia ini, untuk memproses kasus dugaan kriminalisasi wartawan di Ternate."

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: