FGD tentang PSI, Adrian: Majelis Komisioner bisa Menemukan Hukum Baru

Jumat, 02 September 2022, 21:35 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
FGD tentang PSI, Adrian: Majelis Komisioner bisa Menemukan Hukum Baru
Waka KI Sumbar, Arif Yumardi adu argumentasi dengan Ketua KI Jabar, Ijang Faisal dan Tenaga Ahli KI Jabar, Dr Mahi di KI Jabar. (dok)

"Meski regulasi turunan UU 14 Tahun 2008 soal ini masih longgar dan belum ada Perki soal sengketa banyak berulang itu, tapi Majelis Komisioner itu di prinsip hukum juga bisa menemukan hukum terkait ini," ujar Adrian

Dan putusan KI diajukan keberatan ke PTUN adalah hak regulasi para pihak, dan putusan KI dibatalkan PTUN, KI pun tak bisa ajukan keberatan pula.

"Ya Sidang keberatan putusan KI itu di UU 14 Tahun 2008 di sidang keberatan PTUN, KI tidak para pihak, yang menjadi para pihak adalah masyarakat dan badan publik," ujar Mahi.

FGD hari kedua menjadi sharing bagi KI Sunbar dan KI Jabar untuk kedepan lebih perfect menangani penyelesaian sengketa infornasi publik. (vri)

Halaman:
1 2 3

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: