FGD tentang PSI, Adrian: Majelis Komisioner bisa Menemukan Hukum Baru
BANDUNG (2/9/2022) - Focus Group Discussion (FGD) hari kedua di Komisi Informasi (KI) Jawa Barat berlangsung seru.
FGD hari kedua mengangkat topiknya tentang tugas utama KI Provinsi yakni menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.
"Hak memutus sengketa itu ada di Majelis Komisioner KI yang diberikan oleh UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Tenaga Ahli KI Jabar Dr Mahi saat FGD PSI diikuti dua Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi didampingi Asisten Ahli KI Sumbar, Anggi Pratama, Jumat.
Menurut Dr Mahi yang pernah jadi komisioner KI Jabar 2011-2015 di peraturan pelaksana tentang sengketa informasi publik ini masih banyak celahnya.
Baca juga: PB PSI Gelar Rakernas, Matangkan Persiapan Menuju PON dan Olimpiade
Sehingga, itu butuh terobosan dan analisasi hukum dari komisioner KI yang menjadi majelis komisioner.
"Terutama terkait badan hukum dan lembaran negara bagi pemohon NGO, jika ini tidak ada di mana diputuskan permohonan sengketa informasi publik itu ditolak, saat ajukan permohonan atau di sidang awal," ungkap dia.
"Ini butuh terobosan, meski banyak majelis untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat mengabaikan syarat legal standing itu," ujar Mahi.
Juga tentang permohonan informasi yang menjadi embrio sengketa informasi publik. Acap kali pemohon mengajukan dengan jumlah banyak dan berulang ke banyak badan publik.
Baca juga: Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras
"Di UU 14 Tahun 2008 pasal 4 hanya menyebutkan tentang itikad permohon informasi, detilnya harus ada peraturan turunanannya, Peraturan Komisi Informasi misalnya, tapi sampai hari ini yang ada hanya Surat Keputusan Ketua KI tentang VR," ujar Mahi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Milad ke-22 PKS, Mahyeldi Bicara Kekompakannya dengan Wagub Membalas Video Viral Garin jadi Kepala Daerah
- 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah
- Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja
- Ini Jadwal Penting Pilkada Serentak di 12 Kabupaten, 7 Kota dan Provinsi se-Sumatera Barat
- Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024, 30 Daerah akan Ikuti Simulasi Bencana Gempa dan Tsunami