Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi: DPP PJS Ingatkan Polres Bireun Tak Keliru Menindaklanjuti Sengketa Karya Jurnalistik
Karena, persoalan sengketa hasil karya jurnalistik tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian.
"Mekanisme sengketa pers tidak bisa diselesaikan di polisi, itu salah alamat," tegas Mahmud.
Masyarakat harus tahu benar, terangnya, bahwa ada acuan yang telah disepakati bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian.
Yakni, adanya nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI No 03/DP/MoU/III/2022, No: NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Plt Ketua Umum PJS itu mengatakan, pihak kepolsian pun seharusnya berkordinasi dengan Dewan Pers, ketika ada masyarakat yang melaporkan terhadap hasil karya jurnalistik atau ketidakpuasan masyarakat atas sebuah pemberitaan.
"Di setiap daerah atau provinsi, sudah ada ahli pers dari Dewan Pers. Seyogianya pihak kepolisian melakukan konsultasi dengan mereka, sehingga tidak salah langkah yang berakibatkan fatal," tegas Mahmud ketika dimintai keterangannya, Selasa (19/7/2022) melalui telepon selulernya.
Demikian halnya dengan pemanggilan wartawan oleh pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat.
"Jadi, di setiap media, ada penanggungjawabnya. Dialah yang bertanggungjawab atas sebuah produk jurnalistik yang telah ditayang oleh media tersebut."
"Bukan wartawannya yang dimintai keterangan, melainkan penanggungjawab atau pemimpin redaksi dari media tersebut. Itulah fungsinya seorang pemimpin redaksi atau penanggungjawab. Disini banyak para penyidik keliru menerapkan aturan soal karya jurnalisitik," tambah Mahmud.
Untuk itu, Plt Ketua Umum PJS meminta agar Kapolda Aceh turun tangan atas laporan masyarakat yang sudah mencederai tugas jurnalistik itu.
"Hendaknya Kapolda segera turun tangan atas kasus ini sehingga tidak mencederai hasil kesepahaman bersama antara Polri dan Dewan Pers."
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU