Ombudsman Nilai Standar Pelayanan Publik Agam Masuk Kategori Zona Kuning
Hasil kepatuhan itu direspon Bupati Agam melalui Sekdakab Agam, Edi Busti. "Ini adalah nilai yang diberikan Ombudsman terhadap bentuk standar pelayanan publik kita di Agam," sebutnya.
Menyikapi dapat nilai kepatuhan sedang, ia minta seluruh OPD harus mampu merubah sistem pelayanan mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten.
"Kita harus mampu melakukan perubahan sistem pelayanan, dengan melakukan inovasi-inovasi bagaimana pelayanan lebih mudah dan dekat dengan masyarakat," katanya.
Baca juga: Hari Pertama Kerja di Pemkab Agam, Edi Busti: Awali dengan Semangat Baru
Dengan begitu, diharapkannya tahun ini hasil penilaian standar pelayan publik di Agam bisa lebih baik. Tentu, katanya, harus ada perubahan terhadap layanan diberikan dari tahun kemarin. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- LSF Sosialisasikan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Agam
- 7 Penerima Beasiswa Baznas Agam Lulus Cumlaude, Ini Kata Isman Imran
- KPU Agam Gelar Lomba Cipta Maskot Pilkada, Ini Link Persyaratannya
- Nolkan Kemiskinan Ekstrem dan Pengarustamaan Gender, Agam Raih Penghargaan Tingkat Rpvinsi
- Program RTLH Agam 2024, Pembiayaan dari Pusat dan APBD Berupa Material Bangunan