Ini Langkah Taktis Gubernur untuk Memuluskan Rencana Konversi Bank Nagari
"Persis yang saya tahu, bahwa gubernur sangat bernafsu, itu iya. Buktinya, gubernur sudah menyurati DPRD untuk meminta agenda pembahasan Ranperda konversi ini dilanjutkan walau Ranperda ini tidak masuk di Program Pembentukan Perda 2022 ini," tukas Hidayat.
Walau tidak masuk Propemperda 2022, menurut Hidayat, permintan gubernur untuk dimasukan tetap terbuka.
Pintu masuknya yakni Pasal 16 Ayat 5 Permendagri No 120 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Beleid memberi ruang untuk masuknya usulan Ranperda tanpa melalui mekanisme penetapan Prologda di Bapemperda DPRD.
Alasan yang membolehkannya yakni, mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam serta menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain.
Kemudian, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan daerah.
Selanjutnya, karena faktor dihapus serta perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
"Ini merupakan peluang hukum untuk Ranperda Konversi Bank Nagari ini dapat dibahas tahun ini. Mudah mudahan sebentar lagi akan dibahas DPRD," jelas Hidayat.
Jika ingin bersyariah secara kaffah alias tidak dibungkusan saja seperti praktek lembaga keuangan yang berlabel syariah --namun prakteknya tetap konvensional, Hidayat memastikan, dirinya akan mendukung full hal tersebut.(kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Klaim Target Cetak 100 Ribu Wirausahawan Telah Terlampui
- Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya
- Performa dan Fitur jadi Alasan dalam Keputusan Pembelian, Honda Stylo 160 Layak jadi Pilihan
- Nilai Transaksi Pasar Modal Sumatera Barat hingga Februari 2024 Tembus Rp1,58 Triliun
- PDRB Sumbar Membaik Seiring Tumbuhnya Industri Perbankan Sumbar Posisi Februari 2024