Ini Langkah Taktis Gubernur untuk Memuluskan Rencana Konversi Bank Nagari
PADANG (8/3/2022) - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat menilai, pergantian pimpinan alat kelangkapan DPRD Sumbar, makin memuluskan langkah Gubernur Sumbar, Mahyeldi untuk mengkonversi Bank Nagari ke sistem syariah.
"Kini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar dipimpin kader PKS, Budiman Dt Malano Garang. Sebelumnya, gubernur juga telah 'menggertak' manajemen Bank Nagari, dengan menyatakan lebih baik mundur jika tak mendukung rencana konversi. Saya lihat, ini langkah taktis gubernur memuluskan rencana konversi," ungkap Hidayat melalui sambungan telepon, Selasa.
Diketahui, pada 2,5 tahun pertama DPRD Sumbar periode 2019-2024, Bapemperda dipimpin Hidayat. Pada kocok ulang alat kelengkapan dewan (AKD) pada Senin (7/3/2022) lalu, estafet pimpinan beralih ke Budiman, kader PKS dari daerah pemilihan Sumbar VI.
Dengan dijabat Budiman, tentu saja akan jadi lebih 'memudahkan' masuknya Ranperda Konversi Bank Nagari, jadi salah satu Rancangan Peraturan Darah (Ranperda) pada program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Sumbar 2022.
Baca juga: Pergantian AKD dan Gertak Manajemen, Langkah Taktis Gubernur Muluskan Rencana Konversi Bank Nagari
"Dipenghujung jabatan saya sebagai ketua Bapemperda DPRD Sumbar pada tahun 2022 ini, gubernur yang juga Ketua DPW PKS Sumbar, telah berkirim surat surat No 188/312/Huk-2022 tertanggal 10 Februari 2022 ke pimpinan dewan, untuk memasukan Ranperda Konversi Bank Nagari sebagai salah satu program Prolegda," terang Hidayat.
"Sampai jabatan saya berakhir pada perombakan pimpinan AKD Senin kemarin, permintaan gubernur ini belum masuk kedalam Prolegda 2022," tambah Ketua Umum Alumni IKA FIB Unand itu.
Diketahui, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Nagari pada 23 Juli 2021 lalu di Kabupaten Agam telah diputuskan, konversi menjadi bank umum syariah ditunda sampai Januari 2023 mendatang.
Sebelumnya, pemegang saham bersepakat, menyetujui konversi Bank Nagari jadi Bank Nagari Syariah paling lambat pada 30 November 2021, pada RUPS LB pada 30 November 2019 lalu.
Dengan dua langkah taktis yang dilakukan gubernur yang didahului dengan permintaan memasukan Ranperda Konversi ke Prolegda 2022, Hidayat lantas mempertanyakan, konversi ini apakah memang sudah jadi kebutuhan daerah atau semata keinginan gubernur.
"Apakah memang ini kebutuhan daerah, yang katanya untuk mendukung komitmen Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah atau hanya sekadar nafsu gubernur untuk menguasai Bank Nagari dengan selimut syariah. Saya belum tahu persis," tegas Hidayat.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024
- Angka Pengangguran Sumbar Lebihi Nasional, Audy: Kemiskinan Ekstrim Nomor 2 Terendah di Indonesia