Padang Panjang Tanggung Iuran BPJS TK untuk Seluruh PSM dan Pengurus LPM

Rabu, 23 Februari 2022, 18:44 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Padang Panjang Tanggung Iuran BPJS TK untuk Seluruh PSM dan Pengurus LPM
Kepala DPMPTSP, Ewasoska dalam sosialisasi Manfaat BPJS-TK untuk pengurus LPM dan PSM, di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur (PPT), Rabu. (kominfo)

PADANG PANJANG (23/2/2022) - Seluruh pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) se-Kota Padang Panjang, akan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Pembiayaannya, ditanggung Pemko melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Program ini dalam rangka memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan pada masyarakat. Iurannya akan ditanggung Pemko selama 1 tahun kedepan," ungkap Kepala DPMPTSP, Ewasoska dalam sosialisasi Manfaat BPJS-TK untuk pengurus LPM dan PSM, di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur (PPT), Rabu.

Dikatakan Ewa, untuk tahun berikutnya, bisa didorong ke OPD terkait, agar program ini bisa berkelanjutan. Menurut dia, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemko untuk memberi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada LPM dan PSM di Kota Padang Panjang.

"Ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi gubernur guna peningkatan keterdaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.

Baca juga: PEMKAB PESSEL Minta Camat Libatkan PSM dalam Mendata Kemiskinan

Sementara, terkait kegiatan sosialisasi yang dilakukan, sebut Ewa, bertujuan untuk mengedukasi LPM dan PSM tentang manfaat jaminan sosial dari BPJS-TK. Salah satu manfaat yang nantinya akan didapat ialah jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JK) dengan total santunan mencapai Rp42 juta.

Ewa berharap, dengan didaftarkan sekaligus ditanggungnya iuran BPJS-TK oleh Pemko, bisa memberi rasa aman dan mengurangi kekhawatiran terjadinya kecelakaan kerja oleh pengurus LPM dan PSM saat bertugas melakukan pembinaan, pembangunan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: