Aset dan Pembiayaan Keuangan Syariah di Sumbar Bertumbuh

Jumat, 28 Januari 2022, 14:34 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Aset dan Pembiayaan Keuangan Syariah di Sumbar Bertumbuh
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yusri didampingi sejumlah staf, memaparkan perkembangan kondisi sektor jasa keuangan di Sumatera Barat posisi Desember 2021 pada wartawan di Padang, Jumat. (veby rikiyanto)

Fintech Lending

Disebutkan Yusri, sampai dengan 30 November 2021, jumlah lender pada layanan fintech peer to peer lending di Sumatera Barat, telah mencapai 2.680 rekening dengan borrower sebanyak 129.138 rekening.

"Total pembiayaan yang telah disalurkan layanan fintech peer to peer lending mencapai Rp2,12 Triliun dengan outstanding mencapai Rp314,17 miliar. Sedangkan tingkat Wanprestasi Pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) atau rasio NPL sebesar 1,26%," ungkap Yusri.

Baca juga: DPRD Bukittinggi Gelar Buka Bersama Wartawan, Ini Respon JMSI, PJS dan PWI

Sampai dengan 3 Januari 2022, urai dia, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, sebanyak 103 penyelenggara. Daftar penyelenggara ini, diperbarui secara berkala dan dapat diakses pada website OJK.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tukas dia.

Penyelenggaraan fintech peer to peer lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah diatur melalui Peraturan OJK No: 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (vry)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: