Operasi Yustisi Tindak 221 Pelanggar Prokes di Padang Panjang

Sabtu, 04 September 2021, 20:01 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Operasi Yustisi Tindak 221 Pelanggar Prokes di Padang Panjang
Personel Polres Padan Panjang, memberikan penjelasan tentang pentingnya mematuhi Prokes Aman Covid19 bagi warga pengunjung pasar pusat Padang Panjang, Sabtu. (kominfo)

PADANG PANJANG (4/9/2021) - Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Kota Padang Padang, sepanjang Sabtu, tim gabungan kembali menindak 221 pengguna jalan yang masih melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Operasi Yustisi yang dipimpin Ketim III Yustisi Polres Padang Panjang, Kasubag Hukum, Iptu Hendri Bintang mengatakan, sampai saat ini masih ditemukan masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Sosialisasi terus kami lakukan dan Operasi Yustisi juga akan terus digelar sampai semua masyarakat Padang Panjang bisa mematuhi Prokes Covid19 sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) No 6 Tahun 2020," tegasnya.

Dijelaskan, dari 221 yang terjaring terdiri dari 197 pejalan kaki, 15 pengendara roda dua dan pengendara roda empat sebanyak sembilan orang.

Baca juga: Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan

Operasi ini, katanya, akan tetap dipusatkan di Kawasan Pasar Pusat Kota Padang Panjang, dengan tim gabungan dari TNI/ Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol-PP Damkar, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: