240 Pelanggar Perda AKB Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

Selasa, 10 Agustus 2021, 20:36 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
240 Pelanggar Perda AKB Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang
KBO Samapta Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi memimpin Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sekaligus Penerapan PPKM level 3 di Kota Padang Panjang, Selasa siang. (kominf

PADANG PANJANG (10/8/2021) - Ratusan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) kembali terjaring dalam razia Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sekaligus Penerapan PPKM level 3 di Kota Padang Panjang, Selasa siang. Total pelanggar ini sebanyak 240 orang.

KBO Samapta Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi menyampaikan, 240 orang itu terdiri dari 219 pejalan kaki, 13 pengendara roda dua dan delapan pengendara roda empat.

"Pelanggarannya tidak menerapkan Prokes seperti tidak menggunakan masker," jelasnya.

Dikatakan, operasi difokuskan sekitaran Pasar Pusat dengan menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol-PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan juga Dinas Kesehatan.

Baca juga: Risnawanto Targetkan Pasaman Barat Turun ke PPKM Level 2

Kusnadi mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan yaitu dengan menertibkan masyarakat yang masih melanggar dan memberi sanksi pada pelanggar Prokes tersebut.

Dengan dilakukannya operasi ini, Kusnadi berharap, masyarakat bisa mematuhi dan lebih peduli terhadap prokes yang sudah diatur dalam Perda AKB selama masa pandemi Covid19 dan penerapan PPKM Level 3 di Padang Panjang.

"Mudah-mudahan, Padang Panjang bisa secepatnya turun ke PPKM Level 2 bahkan masuk zona hijau," harapnya. (kyo)

Baca juga: Bukittinggi Berstatus PPKM Level 3

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: