240 Pelanggar Perda AKB Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang
PADANG PANJANG (10/8/2021) - Ratusan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) kembali terjaring dalam razia Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sekaligus Penerapan PPKM level 3 di Kota Padang Panjang, Selasa siang. Total pelanggar ini sebanyak 240 orang.
KBO Samapta Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi menyampaikan, 240 orang itu terdiri dari 219 pejalan kaki, 13 pengendara roda dua dan delapan pengendara roda empat.
"Pelanggarannya tidak menerapkan Prokes seperti tidak menggunakan masker," jelasnya.
Dikatakan, operasi difokuskan sekitaran Pasar Pusat dengan menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol-PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan juga Dinas Kesehatan.
Baca juga: Risnawanto Targetkan Pasaman Barat Turun ke PPKM Level 2
Kusnadi mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan yaitu dengan menertibkan masyarakat yang masih melanggar dan memberi sanksi pada pelanggar Prokes tersebut.
Dengan dilakukannya operasi ini, Kusnadi berharap, masyarakat bisa mematuhi dan lebih peduli terhadap prokes yang sudah diatur dalam Perda AKB selama masa pandemi Covid19 dan penerapan PPKM Level 3 di Padang Panjang.
"Mudah-mudahan, Padang Panjang bisa secepatnya turun ke PPKM Level 2 bahkan masuk zona hijau," harapnya. (kyo)
Baca juga: Bukittinggi Berstatus PPKM Level 3
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras